Kementerian Perdagangan mendorong penguatan perlindungan konsumen melalui pengembangan Sistem Pengaduan Konsumen Nasional secara daring pada Sidang Sesi ke-6 Intergovernmental Group of Experts (IGE) on Consumer Protection Law and Policy United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD).
“Pada periode 2021—Juni 2022, sekitar 92,7 persen pengaduan yang diterima Kemendag berasal dari sektor e-commerce dan telah diselesaikan," kata Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kementerian Perdagangan Frida Adiati lewat keterangannya diterima di Jakarta, Selasa.
Frida mengatakan, pemerintah juga bekerja sama dengan platform daring menyelenggarakan aktivitas pendidikan konsumen dan membangun jalur khusus bagi konsumen untuk menyampaikan pengaduan atas transaksi sektor e-commerce.
Frida menyampaikan, keterlibatan Kementerian Perdagangan dalam Sidang yang digelar pada 18–19 Juli 2022 sangat penting.
Hal itu mengingat Kemendag merupakan koordinator perlindungan konsumen di Indonesia berdasarkan UU Perlindungan Konsumen.
Di samping itu, Kemendag sedang mengembangkan sistem pengaduan konsumen nasional secara daring untuk mendorong penguatan perlindungan konsumen.
Sistem ini akan melayani pengaduan konsumen, baik yang dilakukan secara konvensional maupun secara digital (e-commerce), mengingat jumlah pengaduan sektor perdagangan digital terus meningkat.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim, para Komisioner BPKN, serta perwakilan dari Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Kementerian Luar Negeri, dan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Jenewa.
Frida menjelaskan, Kemendag sedang mengembangkan sistem pengaduan konsumen nasional secara daring sebagai cikal bakal dari National Online Dispute Resolution (ODR).
Sistem ini akan memberikan akses yang mudah, murah, dan cepat bagi konsumen di seluruh tanah air untuk mengajukan pengaduan.
“Bisnis proses sistem ini merupakan hasil pembahasan dengan semua kementerian, lembaga, dan pakar perlindungan konsumen,” kata Frida.
Untuk periode 2020–2023, UNCTAD memberikan bantuan terkait Digital Online Dispute Resolution (DODR).
Proyek diberikan kepada Indonesia (melalui BPKN) dan Thailand dengan dukungan dana dari Silk Road Group.
Hingga saat ini, Indonesia telah mengadakan dua program lokakarya terkait kebijakan dan teknologi sistem ODR. Indonesia juga tengah mendiskusikan rencana lokakarya lanjutan dengan UNCTAD.
“Indonesia berkomitmen menyukseskan proyek DODR tersebut dalam rangka mendukung pengembangan sistem pengaduan konsumen nasional secara daring, maupun kebijakan perlindungan konsumen secara umum” lanjut Frida.
Sebagai bagian dari bantuan DODR, UNCTAD akan menyelenggarakan dua kegiatan di Indonesia. Pertama, workshop on law and policy reform to enhance dispute resolutions and online dispute resolution yang direncanakan pada 10–12 Oktober 2022.
Kedua, workshop on Consumer protection, online dispute resolution for consumers, considering lesson learnt yang akan digelar pada 1–2 Desember 2022.
Baca juga: YLKI minta produsen air minum dalam kemasan evaluasi rantai distribusi
Baca juga: Mendag dan asosiasi sebut pentingnya perlindungan konsumen kripto
Baca juga: Menilik perkembangan digitalisasi perbankan dan upaya pengamanan data
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022