• Beranda
  • Berita
  • Pimpinan DPRD Tulungagung tersangka KPK beberapa kali absen sidang

Pimpinan DPRD Tulungagung tersangka KPK beberapa kali absen sidang

2 Agustus 2022 22:49 WIB
Pimpinan DPRD Tulungagung tersangka KPK beberapa kali absen sidang
Sekretaris DPRD Tulungagung Sudarmaji (Destyan Handri Sujarwoko)
Dua unsur pimpinan DPRD Tulungagung, Jawa Timur yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung dan dicegah bepergian ke luar negeri diketahui beberapa kali absen sidang.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Sekretaris DPRD Tulungagung Sidarmaji menanggapi status pencekalan Wakil Ketua DPRD Tulungagung dari PKB, Adim Makarim serta
Imam Kambali dari Partai Hanura.

"Status mereka masih aktif. Namun memang juga beberapa kali tidak hadir dalam agenda persidangan DPRD, seperti rapat paripurna DPRD yang membahas KUA-PPAS tahun 2023 pada Rabu (27/7)," paparnya.

Dalam rapat-rapat itu Adib Makarim tak nampak hadir sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

"Yang jelas, pada saat anggota dewan berhalangan hadir dalam suatu acara, maka harus menyampaikan izin pada pimpinan dewan,” katanya.

Sebelumnya, tiga unsur pimpinan DPRD periode 2014-2019, Adib Makarim, Imam Kambali dan Agus Budiyarto ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap alokasi anggaran bantuan keuangan Jatim periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang bepergian ke luar negeri dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

"KPK telah mengirimkan surat cegah ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Terbaru, ketiga orang tersebut dua di antaranya saat ini masih aktif menjadi anggota dan unsur pimpinan DPRD Tulungagung dicekal oleh KPK.

Bersama dengan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur Budi Setiawan, Komisi antirasuah mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri untuk memudahkan jalannya proses penyidikan kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan untuk Kabupaten Tulungagung.

"KPK telah mengirimkan surat cegah ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa. 
 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022