• Beranda
  • Berita
  • MK berikan bimtek hukum acara PUU kepada 400 anggota Peradi

MK berikan bimtek hukum acara PUU kepada 400 anggota Peradi

3 Agustus 2022 00:02 WIB
MK berikan bimtek hukum acara PUU kepada 400 anggota Peradi
Tangkapan layar Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia​​​​​​​ (Peradi) Otto Hasibuan ketika memberi sambutan dalam acara bimbingan teknis (bimtek) hukum acara pengujian undang-undang (PUU) via Zoom Meeting, Selasa (2-8-2022). ANTARA/HO-Peradi

Kami tidak ragukan lagi, MK lembaga yang sangat mendapatkan apresiasi dari masyarakat, khususnya advokat Indonesia.

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan bimbingan teknis (bimtek) hukum acara pengujian undang-undang (PUU) kepada 400 anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) guna memberikan pemahaman terkait dengan hukum acara dan mekanisme penanganan perkara di MK.

"Advokat harus memahami hukum acara pengujian UU terhadap UUD NRI Tahun 1945 agar proses peradilan yang efektif dan efisien benar-benar dapat dilaksanakan oleh MK dengan tetap menjaga nilai-nilai keadilan substantif bagi para pencari keadilan,” kata Plt. Kepala Pusat Pendidikan (Pusdik) Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi Imam Margono pada acara pembukaan bimtek secara daring di platform Zoom Meeting, Selasa.

Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, kegiatan bimtek ini akan dilaksanakan sampai dengan 4 hari ke depan, mulai Selasa (2/8) sampai dengan Jumat (5/8). Kegiatan ini sepenuhnya akan diselenggarakan secara daring atau online.

Lebih lanjut, Imam mengungkapkan bahwa ini merupakan kali kelima MK menyelenggarakan bimtek untuk advokat Peradi.

"Pertama kali kami bekerja sama dengan Peradi pada tahun 2019, yaitu dengan bimtek PHPU di Jakarta dan Surabaya. Pada tahun 2020 juga telah diselenggarakan dua kerja sama berupa bimtek PHPU Kada serta bimtek PUU," ujarnya.

Imam mengatakan bahwa pihaknya akan kembali menyelenggarakan bimtek untuk anggota Peradi di awal atau akhir September mendatang mengenai Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara.

Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan berpandangan bahwa keberadaan MK sangat penting‎ untuk menguji UU produk DPR RI dan Pemerintah. MK memiliki fungsi sebagai benteng konstitusi secara proporsional dan profesional, baik dari sisi teknis, personal, maupun institusi.

"Kami tidak ragukan lagi, MK lembaga yang sangat mendapatkan apresiasi dari masyarakat, khususnya advokat Indonesia," katanya.

Otto memahami bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak. Namun, hal itu tidak mengurangi rasa hormat pihaknya kepada lembaga penjaga konstitusi (guardian of constitution) ini.

"Mudah-mudahan kerja sama ini bisa berlangsung terus-menerus," ujarnya.

Baca juga: Partai Buruh gugat UU Pemilu ke MK
Baca juga: Anggota DPR nilai Pemerintah perlu respons putusan MK soal ganja medis

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022