• Beranda
  • Berita
  • UGM jatuhkan sanksi pada Karna Wijaya terkait ujaran kebencian

UGM jatuhkan sanksi pada Karna Wijaya terkait ujaran kebencian

3 Agustus 2022 16:40 WIB
UGM jatuhkan sanksi pada Karna Wijaya terkait ujaran kebencian
Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. (ANTARA/ Dokumen)

"Yang bersangkutan juga akan mengikuti program pembinaan pegawai yang dilaksanakan oleh Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UGM."

Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menjatuhkan sanksi etik kepada Karna Wijaya, salah satu guru besar di kampus tersebut, terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian di media sosial dalam kasus pengeroyokan Ade Armando.

Sanksi itu tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 1843/UN 1.P/KPT/DSDM/2022, yang ditandatangani Rektor UGM Ova Emilia pada 19 Juli 2022.

"Sanksi etik dalam Keputusan Rektor ini telah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Kehormatan Universitas (Gadjah Mada) melalui Keputusan Dewan Kehormatan Universitas Gadjah Mada Nomor 1 Tahun 2022 pada tanggal 17 Juni 2022," kata Ova Emilia melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Rabu.

Ova menjelaskan sanksi etik itu mewajibkan Karna Wijaya menyampaikan permintaan maaf secara tertulis melalui media massa arus utama nasional, paling lambat 14 hari sejak Keputusan Rektor di atas berlaku.

Dia juga meminta Guru Besar Fakultas Matematikan dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UGM itu tidak mengulangi lagi perbuatan tercela serupa. Selain itu, selama dua semester, Karna Wijaya tidak berhak mendapatkan hibah penelitian yang diberikan UGM dan/atau FMIPA.

"Yang bersangkutan juga akan mengikuti program pembinaan pegawai yang dilaksanakan oleh Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UGM. Jika nanti terbukti tidak melaksanakan sanksi etik sebagaimana tersebut, maka akan dijatuhi sanksi yang lebih berat," tegasnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya pelajari laporan pengancaman terhadap Guntur Romli

Dewan Kehormatan UGM juga merekomendasikan hukuman disiplin tingkat sedang kepada Karna Wijaya, sehingga Ova Emilia memutuskan pemeriksaan disiplin yang bersangkutan ditangani tim pemeriksa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Proses pengusulan dan pendampingan pemeriksaan disiplin tersebut akan difasilitasi oleh UGM dalam hal ini Direktorat SDM," tambahnya.

Sebelumnya, akun media sosial Facebook bernama Karna Wijaya, pada 18 April 2022, juga dilaporkan oleh politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman dan hasutan secara daring.

Guntur Romli mengungkapkan akun media sosial tersebut memuat foto dirinya, istrinya, dan sejumlah pegiat media sosial, seperti Eko Kuntadhi, Deny Siregar, hingga Ade Armando, dengan narasi 'satu per satu dicicil massa'.

Dia mengatakan akun media sosial tersebut juga menuliskan komentar dengan kata-kata "disembelih" dan "dibedil". Dia menilai komentar tersebut sebagai sebuah ancaman serius sehingga perlu dilaporkan ke pihak berwajib. Akun media sosial tersebut juga mengunggah foto Ade Armando yang disilang.

"Yang isinya satu per satu dicicil massa dan di situ ada foto Ade Armando yang disilang. Jadi artinya, kalau saya pahami, ini kan kayak target mau dihakimi seperti Ade Armando selanjutnya," ujar Guntur Romli.

Baca juga: Hakim tunda sidang putusan sela kasus pengeroyokan Ade Armando
 

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022