Soal PayPal, Kominfo telah lakukan komunikasi

3 Agustus 2022 17:29 WIB
Soal PayPal, Kominfo  telah lakukan komunikasi
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate saat memberikan pernyataan terkait perkembangan pendaftaran PSE di Kantor Kementerian Kominfo di Jakarta, Rabu (3/8/2022). ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira/am.

Dan apabila mengalami kesulitan, akan kami bantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan platform pembayaran PayPal untuk melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat agar bisa beroperasi secara legal di Indonesia.

"Saya belum mendapatkan update terakhir, tapi kami sudah melakukan komunikasi dengan PayPal, dan mereka berkomitmen untuk melakukan pendaftaran," kata Menteri Johnny dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

"Dan apabila mengalami kesulitan, akan kami bantu. Pendaftaran yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang dikenal publik ini akan dilakukan komunikasi pula dengan kedutaan besarnya yang berada di Indonesia," imbuhnya.

Baca juga: Kominfo resmi buka akses Paypal

Baru-baru ini, platform keuangan asal Amerika Serikat tersebut, sebagaimana dilaporkan Reuters, Rabu (3/8) menyatakan sudah mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Indonesia.

PayPal menyatakan, layanannya sudah bisa digunakan oleh konsumen di Tanah Air.

Seperti yang diketahui, layanan PayPal di Indonesia sempat diblokir pada Sabtu (30/7) karena belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik sampai tenggat waktu yang diberikan.

Lebih lanjut, Menkominfo menekankan pendaftaran PSE lingkup privat bukan untuk membatasi perkembangan platform digital di Indonesia.

"Kewajiban pendaftaran PSE adalah bentuk upaya peningkatan akuntabilitas penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia, bukan untuk membatasi perkembangan platform digital di Indonesia," tegas Johnny.

Baca juga: PayPal sebut sudah daftar PSE Indonesia

Sebagai informasi, Kementerian Kominfo mengumumkan telah menormalisasi layanan dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat asing Yahoo, Steam, Dota, dan CS GO setelah pemilik layanan mendaftarkan PSE ke sistem yang dimiliki pemerintah pada Selasa (2/8).

Lebih lanjut, Menkominfo berharap melalui pendaftaran PSE tersebut, pemerintah nantinya mampu menghadirkan kebijakan yang lebih baik untuk perkembangan industri sektor digital termasuk industri game lokal.

"Salah satu upaya Kementerian Kominfo yang ditingkatkan adalah melalui program IGDX atau Indonesia Game Developer Exchange untuk mengembangkan para content creator Indonesia di bidang game dalam negeri," kata Johnny.

"Sehingga, industri game lokal dapat terus maju dan bertumbuh, serta mudah-mudahan dapat berkontribusi terhadap perekonomian digital Indonesia," imbuhnya.

Selain itu, Menkominfo berpesan pada masyarakat yang memakai layanan sistem elektronik, dianjurkan untuk mengutamakan menggunakan sistem elektronik pada PSE yang telah terdaftar di Indonesia.

"Hindari untuk menggunakan sistem elektronik atau PSE yang tidak terdaftar di Indonesia. Hal ini untuk meminimalisir potensi kerugian yang mungkin ditimbulkan jika terjadi kejahatan atau tindak pidana di dalam sistem elektronik pada PSE lingkup privat tersebut di kemudian hari," kata Johnny.

"Kementerian Kominfo senantiasa melakukan surveillance, monitoring, evaluasi, dan menjaga agar ruang digital Indonesia bersih dan bermanfaat untuk kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat Indonesia," imbuhnya.

Baca juga: Menkominfo: Pemblokiran judi online dilakukan setelah lewati evaluasi

Baca juga: Kominfo blokir 15 PSE "game online" yang muat unsur judi

Baca juga: Kominfo normalisasi Yahoo, Steam, DOTA dan pastikan Paypal daftar PSE

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2022