"Setelah dibuka kembali pengiriman calon PMI tujuan Malaysia, antusiasme warga untuk berangkat ke luar negeri cukup tinggi," kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah, H Reman di Praya, Rabu.
Penempatan CPMI ke Malaysia sempat dihentikan sementara, namun sejak awal Agustus telah mulai dibuka kembali. Sehingga saat ini setiap hari ada saja yang datang untuk mendaftar. Pendaftaran CPMI saat ini dibatasi, karena tingginya minat warga yang akan bekerja ke luar Negeri.
"Untuk proses verifikasi kita batasi. Satu perusahaan kita berikan kuota 20 orang dan dalam sehari bisa mencapai 140 CPMI yang ikut verifikasi. Kalau sebelum dibuka, sekitar 30 orang yang daftar," katanya.
Baca juga: BP2MI ingatkan warga NTT bekerja di luar negeri secara legal
Baca juga: TNI AL amankan kapal pembawa PMI ilegal dari Malaysia
Jumlah CPMI di Lombok Tengah yang telah terdaftar atau memiliki ID sebanyak 2.085 orang untuk semua negara. Namun, yang paling dominan saat ini CPMI tujuan Malaysia sebanyak 1.415 orang, tujuan Taiwan 500 orang dan Arab Saudi 235 orang.
"Ini data hingga Bulan Juli," katanya.
Para CPMI yang telah terdaftar itu, selanjutnya mereka akan membuat paspor dan pengajuan visa, setelah itu baru bisa diterbangkan menuju negara tujuan.
"Berapa CPMI yang telah terbang, data masih belum di rekap. Karena mereka diberangkatkan oleh masing-masing perusahaan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan Indonesia menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia, karena tidak mengikuti kesepakatan dalam MoU untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system) pada 1 April 2022.
Kedua negara telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada 1 April 2022 yang menyatakan penempatan lewat sistem satu kanal sebagai satu-satunya cara menempatkan PMI sektor domestik ke Malaysia.
Namun, kata Menaker Ida, perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti bahwa negeri jiran masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disepakati bersama kedua negara, yaitu system maid online (SMO) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.
"Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system," katanya.
Penggunaan SMO membuat posisi tenaga kerja Indonesia (TKI) menjadi rentan tereksploitasi, karena tidak sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.
"Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI," katanya.*
Baca juga: KSP ingatkan penempatan kembali PMI di Malaysia perlu diawasi ketat
Baca juga: Mulai 1 Agustus, RI buka kembali pengiriman PMI ke Malaysia
Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022