Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Rabu, mengatakan pemotongan bersyarat tersebut dikhususkan bagi daerah yang tingkat penularan PMK relatif rendah dan hewan yang terinfeksi pun tidak memungkinkan lagi diobati.
“Maka lebih baik dipotong bersyarat saja bagi daerah-daerah yang masih relatif rendah penularan dan tidak mungkin lagi diobati hewan ternaknya,” kata Suharyanto di Banda Aceh.
Ia menyebut Aceh merupakan salah satu provinsi dengan tingkat penyebaran PMK cukup tinggi, setelah Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Baca juga: BNPB minta Aceh tingkatkan biosekuriti dalam penanganan PMK
Baca juga: Satgas: 411 hewan ternak sembuh dari PMK di Aceh
Hingga Selasa (2/8) kemarin, hewan ternak yang terinfeksi PMK di Tanah Rencong itu sudah mencapai 45.119 ekor, di antaranya 39.682 ekor telah sembuh, 275 ekor mati dan 59 ekor potong paksa atau bersyarat, serta masih dalam perawatan medis 5.103 ekor.
Suharyanto menjelaskan pemotong bersyarat bagi hewan ternak yang terkena PMK itu sebagai salah satu upaya menekan laju penyebaran kasus agar tidak mewabah ke wilayah lain.
Ada delapan daerah di Aceh dengan PMK di bawah 100 kasus aktif, meliputi Kabupaten Pidie dua kasus, Banda Aceh lima kasus, Aceh Singkil 26 kasus, Aceh Barat Daya 33 kasus, Subulussalam dan Pidie Jaya 74 kasus, Bireuen 91 kasus dan Aceh Utara 95 kasus.
Hingga saat ini, kata dia, di Aceh baru 59 ekor hewan ternak yang dipotong bersyarat.
“Ini masih rendah. Maka delapan kabupaten/kota ini, pemotongan bersyarat ditingkatkan agar kasus akan turun, kalau diobati juga enggak akan sembuh,” katanya.
Bagi peternak yang hewan ternaknya dipotong bersyarat maka akan mendapat ganti rugi, sesuai Kepdirjen PKH Kementerian Pertanian.
Untuk jenis hewan ternak seperti sapi dan kerbau biaya ganti rugi sebesar Rp10 juta, kambing dan domba sebesar Rp1,5 juta dan babi sebesar Rp2 juta.
“Maka peternak, khususnya peternak kecil mendapatkan bantuan dari pemerintah supaya ketika hewan ternak mereka hilang maka mereka tidak sama sekali kehilangan mata pencaharian,” katanya.
Memang, strategi pemotongan bersyarat diutamakan bagi daerah yang masih rendah penularan PMK sehingga daerah itu bisa kembali zona hijau.
Namun, apabila PMK di daerah tersebut sudah mencapai ribuan kasus maka sudah harus ditempuh strategi pengobatan.
“Seperti Jawa Timur itu berat potong bersyarat karena yang sakit sudah ribuan, jadi pengobatan,” katanya.*
Baca juga: Geber vaksinasi untuk bendung laju PMK
Baca juga: Aceh Besar bentuk pos penyekatan cegah PMK
Pewarta: Khalis Surry
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022