• Beranda
  • Berita
  • KPK usut aliran uang untuk Bupati nonaktif PPU dari kas BUMD

KPK usut aliran uang untuk Bupati nonaktif PPU dari kas BUMD

4 Agustus 2022 12:55 WIB
KPK usut aliran uang untuk Bupati nonaktif PPU dari kas BUMD
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (01/08/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk mengonfirmasi dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk tersangka Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) yang berasal dari kas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dua saksi tersebut masing-masing Ramadhani selaku Manager Representative and Reporting PT Benuo Taka Wailawi dan Direktur Utama PT Benuo Taka Wailawi Indra Rismanto.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk tersangka AGM dan kawan-kawan yang berasal dari kas BUMD dan diduga pengeluaran uang tersebut fiktif," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

KPK memeriksa keduanya untuk tersangka Abdul Gafur dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/8) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi
penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di perusahaan umum daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019-2021.

Selain itu, KPK juga menginformasikan seorang saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik, yakni Direktur Pembinaan Program Migas pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggoro.

"Tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang kembali," ucap Ali.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur yang sebelumnya juga menjerat Abdul Gafur bersama lima orang lainnya sebagai tersangka. Saat ini, Abdul Gafur sudah berstatus terdakwa dalam kasus suap tersebut.

Selama proses penyidikan kasus dugaan suap itu, tim penyidik KPK menemukan dugaan perbuatan pidana lain yang turut dilakukan Abdul Gafur selama menjabat sebagai Bupati PPU. Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di perusahaan umum daerah di Kabupaten PPU tahun 2019-2021.

Dengan adanya proses penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka. KPK mengumumkan para pihak sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana, dan pasal-pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan cukup serta upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait kasus tersebut. KPK juga mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama proses penyidikan untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik.

Baca juga: KPK panggil tiga saksi terkait korupsi baru Abdul Gafur Mas'ud

Baca juga: Jubir: KPK menyelidiki kasus korupsi baru Bupati Penajam Paser Utara

Baca juga: Bupati nonaktif Penajam Paser Utara belum kembalikan mobil dinas

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022