• Beranda
  • Berita
  • Lemkapi: Irjen Pol Syahardiantono harus benahi personel Propam

Lemkapi: Irjen Pol Syahardiantono harus benahi personel Propam

5 Agustus 2022 10:30 WIB
Lemkapi: Irjen Pol Syahardiantono harus benahi personel Propam
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). . ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Dia tidak ragu memproses oknum-oknum yang menjadi beking

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan setelah menjabat Kadiv Propam, Irjen Pol Syahardiantono harus bisa membenahi personel Propam yang sempat tercoreng kasus penembakan Brigadir J.

"Penunjukan Kapolri kepada Irjen Pol Syahardiantono sebagai Kadiv Propam sangat tepat. Dia selama ini dikenal sangat tegas dan tidak mengenal kompromi," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Edi mengatakan Syahardiantono saat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri juga dikenal sosok yang tegas memberantas mafia pertambangan di berbagai daerah dan sangat tegas menyikat habis penambangan tanpa izin.

"Dia tidak ragu memproses oknum-oknum yang menjadi beking," kata akademisi dari Univesitas Bhayangkara Jakarta ini.

Dia berharap Wakil Kepala Bareskrim Polri ini bisa melakukan pembenahan di Divpropam Polri yang diduga ada personel melakukan tugas secara tidak profesional dalam penanganan perkara penembakan yang menewaskan Brigadir J

"Kalau ditemukan ada unsur pidana yakni menghalang-halangi proses hukum dan menghilangkan barang bukti, kami minta Kapolri agar diproses secara hukum demi memulihkan kepercayaan masyarakat," kata Edi.

Menurutnya, tidak pantas ada anggota Polri membantu orang yang melakukan kejahatan, apalagi ada indikasi menghalang-halangi proses hukum dan menghilangkan barang bukti.

"Tindakan tersebut telah melukai hati masyarakat dan harus ada tindakan tegas untuk itu," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri dan menggesernya sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam mengatakan Kapolri menerbitkan Surat Telegram Khusus Nomor 1628/VIII/KEP/2022 teranggal 4 Agustus 2022 yang menyebutkan 10 perwira dimutasi dan lima dipromosikan.

Selain Ferdy Sambo, surat telegram itu berisi pencopotan Brigjen Pol Hendra Kurniawan dari Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri dan Brigjen Pol Benny Ali dari jabatan sebagai Karo Provost.

Selain itu, sejumlah perwira berpangkat Kombes, AKBP, Kompol, dan AKP ikut dimutasi.

Dedi Prasetyo menyebutkan para perwira itu dimutasi sebagai perwira di Yanma Polri dalam status pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus Tim Khusus (Irsus Timsus) Polri.

“Apabila terbukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa, apabila terbukti terdapat pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur,” ujar Dedi.

Pencopotan Ferdy Sambo buntut dari insiden tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Kasus ini ditangani Timsus Polri karena diduga ada penanganan yang salah sehingga menimbulkan polemik di publik.

Polri telah menahan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Polri masih terus mengusut adanya tersangka lain.
Baca juga: Pengamat apresiasi "crime investigation" di kasus Brigadir J
Baca juga: Timsus evaluasi laporan polisi Putri Ferdy Sambo dan Bharada Eliezer
Baca juga: Polri kantongi identitas anggota ambil CCTV di TKP tewasnya Brigadir J

Pewarta: Santoso
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022