• Beranda
  • Berita
  • KSP: Penyelamatan WNI di Kamboja bukti RI perangi perbudakan modern

KSP: Penyelamatan WNI di Kamboja bukti RI perangi perbudakan modern

5 Agustus 2022 16:57 WIB
KSP: Penyelamatan WNI di Kamboja bukti RI perangi perbudakan modern
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Fadjar Dwi Wisnuwardhani. ANTARA/HO-Kantor Staf Presiden RI

Kasus yang menimpa PMI di Kamboja merupakan bentuk perbudakan modern dan perdagangan orang.

Kantor Staf Presiden RI (KSP) mengapresiasi segenap pihak, terutama Kementerian Luar Negeri dan KBRI Phnom Penh, yang berhasil menyelamatkan 62 pekerja migran Indonesia (PMI) korban penipuan dan penyekapan di Kamboja.

Tenaga Ahli Utama KSP Fadjar Dwi Wisnuwardhani mengatakan bahwa upaya cepat dan efektif pemerintah dalam penyelamatan PMI di Kamboja menjadi bukti keseriusan RI yang tidak pernah mentoleransi segala bentuk perdagangan orang dan memerangi perbudakan modern.

"Penyelamatan itu menunjukkan bahwa negara sudah hadir dan negara tidak kalah terhadap upaya pihak-pihak tertentu yang berniat mencelakakan WNI," kata Fadjar dalam keterangan pers KSP yang diterima di jakarta, Jumat.

Fadjar meyakini kasus yang menimpa PMI di Kamboja tersebut menjadi salah satu bentuk perbudakan modern dan perdagangan orang.

"Kasus ini diduga termasuk dalam perbudakan modern atau dapat dikatakan perdagangan manusia. Pemerintah pastikan menindak tegas permainan para oknum dan sindikat, juga pelanggaran yang terjadi," katanya.

Ke-62 PMI yang diselamatkan Kemlu dan KBRI Phnom Penh sebelumnya mengalami penyekapan di Kamboja setelah menjadi korban penipuan peluang kerja dengan iming-iming gaji sebesar 1.000—1.500 dolar AS atau sekitar Rp15 juta—Rp22 juta.

Setibanya di Kamboja, mereka yang sempat dijanjikan menjadi tenaga pemasaran justru bertugas menjadi operator sebuah investasi bodong dan penipuan.

Ke-62 PMI juga tidak menerima gaji sesuai dengan yang dijanjikan, dipekerjakan melebihi jam kerja, dan paspor mereka ditahan oleh para agen yang berada di Phnom Penh.

Berkaca pada kasus tersebut, Fadjar mendorong Kemenlu untuk mengevaluasi perlindungan hukum bagi PMI di Kamboja sembari memperketat penempatan demi mengantisipasi dugaan Negeri Khmer itu menjadi sarang tindak pidana perdagangan orang.

"KSP mengajak Kemlu untuk membuat perjanjian bilateral dengan pihak Kamboja agar kasus-kasus seperti ini bisa tuntas dalam kerja sama perlindungan kedua negara," katanya.

Fadjar juga menekankan pentingnya pembentukan protokol aktif, responsif, dan terintegrasi antarlini untuk menutup iklan, lowongan, dan tawaran penempatan kerja luar negeri yang terbukti mengandung unsur penipuan.

Terlebih, lanjut dia, kasus serupa dengan modus berbeda telah terjadi sehingga perlu ada penguatan aspek koordinasi dalam penanganannya.

KSP juga mengimbau calon PMI harus lebih berhati-hati dalam merespons tawaran dan iklan penempatan kerja di luar negeri.

"Jangan tergiur dengan tawaran yang belum jelas kebenarannya," kata Fadjar.

Sebanyak 16 dari 62 PMI yang menjadi korban penyekapan di Kamboja akan pulang ke Tanah Air melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, pada hari Jumat ini.

Sesuai dengan prosedur operasi standar Kementerian Luar Negeri, semua orang Indonesia yang menjadi korban perdagangan manusia akan menjalani pertanyaan sesuai dengan formulir penyaringan untuk identifikasi korban perdagangan manusia sebelum dideportasi ke Indonesia.

Baca juga: Kemlu imbau masyarakat waspadai tawaran kerja ke luar negeri
Baca juga: Menlu RI dan Mendagri Kamboja bahas pencegahan TPPO

Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022