• Beranda
  • Berita
  • BPOM Rejang Lebong menemukan ratusan produk kosmetik ilegal

BPOM Rejang Lebong menemukan ratusan produk kosmetik ilegal

5 Agustus 2022 21:40 WIB
BPOM Rejang Lebong menemukan ratusan produk kosmetik ilegal
Produk kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya yang berhasil disita BPOM Rejang Lebong. ANTARA/Nur Muhamad

Ditemukan dari sejumlah toko maupun distributor yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang, dan Kabupaten Lebong.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Rejang Lebong yang membawahi tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu, menemukan ratusan jenis produk kosmetik ilegal dan berbahaya bagi kesehatan.

Kepala Loka POM Rejang Lebong Sasra, di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya ini ditemukan dari sejumlah toko maupun distributor yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang, dan Kabupaten Lebong.

"Temuan kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya dari penertiban pasar yang kami lakukan mendapati 156 item dengan jumlah barang 1.197 pcs, dengan nominal Rp29.187.500," kata dia.

Dia menjelaskan, produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya tersebut didapatkan dalam pemeriksaan yang dilakukan pihaknya bersama dengan Dinas Kesehatan, Disperindag, dan pihak kepolisian di sejumlah lokasi dalam tiga kabupaten yang dilaksanakan terhitung 18 Juli hingga 2 Agustus 2022.

Untuk di Kabupaten Lebong, sarana yang diperiksa sebanyak delapan unit, didapati delapan item produk ilegal dan mengandung bahan berbahaya dengan jumlah barang sebanyak 53 pcs.

Selanjutnya di Kepahiang, sarana yang diperiksa enam unit dan mendapati 43 item produk ilegal dan mengandung bahan berbahaya dengan jumlah barang 216 pcs.

Sedangkan di Kabupaten Rejang Lebong enam sarana yang diperiksa dan mendapati 105 item produk ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya dengan jumlah barang sebanyak 928 pcs.

Temuan produk kosmetik ini, kata dia lagi, karena tanpa izin edar (TIE) dan kedaluwarsa dengan jenis produk perawatan kulit berupa krim wajah, perias wajah, bibir, dan mata.

Produk kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya yang mereka temukan ini telah disita dan musnahkan, karena bisa membahayakan bagi penggunanya, seperti menyebabkan alergi, iritasi muka, dan menimbulkan bintik-bintik merah.

Menurut dia, bahan-bahan berbahaya yang terkandung dalam kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya ini, di antaranya merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, kemudian ada pewarna yang dilarang seperti metanil yellow serta bahan lainnya.

Dia mengimbau masyarakat di daerah itu untuk meningkatkan kesadaran dengan memilih produk kosmetik yang aman dan selalu mengeceknya dengan Cek KLIK, yakni cek kemasan, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa.
Baca juga: BPOM Jambi sita 676 potong kosmetik ilegal dan berbahaya
Baca juga: BPOM sita ratusan kosmetik ilegal di Belitung

 

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022