"Di saat banyak orang menyepelekan soal bendera, ternyata ada sebagian kelompok elemen masyarakat yang peduli terhadap substansi pengibaran bendera. Mewakili pemerintah, saya sangat mendukung penuh gerakan ini,” ujar Moeldoko saat menerima perwakilan Sedulur Bunda Milenial di Jakarta, Senin.
Larangan mengibarkan bendera merah putih yang rusak, sobek, kusam, luntur diatur dalam pasal 24 C Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Ketua Sedulur Bunda Milenial Sisca Rumondor menyampaikan bahwa gerakan tukar bendera rusak dan lusuh sudah berjalan sejak 2020, sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat untuk menghargai bendera merah putih yang menjadi simbol dan lambang negara.
Baca juga: Pemprov Jatim bagikan 77 ribu bendera Merah Putih gratis
"Apa ya tega melihat bendera-bendera yang dikibarkan rusak dan lusuh. Jadi kami menjahit bendera, menukar yang rusak dan akan memberikan yang baru," tutur Sisca Rumondor.
Dia mengatakan, gerakan tukar bendera rusak dan lusuh mendapat respon positif dari masyarakat, yang ditunjukkan dengan semakin banyaknya jumlah warga yang menukarkan bendera mereka.
Ia menyebut, selain dari masyarakat di Pulau Jawa, permintaan penukaran bendera juga datang dari Sulawesi, Sumatera, Kepulauan Riau, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Untuk itu kami bekerja sama dengan beberapa UMKM untuk menjahit bendera baru. Dan tahun ini, kami menyiapkan sepuluh ribu bendera untuk diberikan secara gratis. Ke depan, harapan kami, ini menjadi call to action kepada seluruh masyarakat," tutur Sisca.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022