• Beranda
  • Berita
  • KPU Batam : dukungan keanggotaan parpol minimal 1.170 orang

KPU Batam : dukungan keanggotaan parpol minimal 1.170 orang

8 Agustus 2022 19:27 WIB
KPU Batam : dukungan keanggotaan parpol minimal 1.170 orang
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam, William Seipattiratu (ANTARA/Naim)

"Sesuai dengan jumlah penduduk Kota Batam yaitu 1.169.648 jiwa, maka jumlah anggota minimal sebagai persyaratan adalah 1.170 orang," kata William saat dihubungi melalui sambungan telepon di Batam, Senin.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau menetapkan minimal syarat dukungan keanggotaan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 di wilayah itu sebanyak 1.170 orang.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam, William Seipattiratu mengatakan untuk dapat menjadi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, parpol harus mengantongi minimal 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota.

"Sesuai dengan jumlah penduduk Kota Batam yaitu 1.169.648 jiwa, maka jumlah anggota minimal sebagai persyaratan adalah 1.170 orang," kata William saat dihubungi melalui sambungan telepon di Batam, Senin.

Ia mengatakan untuk Kota Batam sesuai SK KPU nomor 194 tahun 2022 tentang penetapan jumlah kabupaten/kota dan kecamatan serta jumlah penduduk kabupaten/kota di setiap provinsi sebagai pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan adalah 6 dari 12 kecamatan untuk kepengurusan dan 1000 orang paling sedikit untuk keanggotaan.

Di samping itu, untuk persyaratan pendaftaran telah diatur di UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, salah satu persyaratan adalah partai politik harus memiliki kepengurusan di semua provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota dan memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen kecamatan.

Lebih lanjut, William mengatakan waktu pengisian data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dibatasi hingga masa pendaftaran berakhir yaitu 14 Agustus 2022.

Untuk membantu partai politik, pihaknya telah menyiapkan ruang bantu (helpdesk) yang dapat dijadikan sebagai sarana konsultasi dan komunikasi parpol terkait tahapan tersebut.

"Parpol juga bisa konsultasi secara online di helpdesk" ujar William.

Ia juga menegaskan pendaftaran parpol dilakukan di KPU RI melalui pimpinan pusat masing-masing parpol.

"Tugas KPU Kota Batam nantinya yakni melakukan verifikasi administrasi dan faktual kepengurusan maupun keanggotaan parpol setelah persyaratan pendaftarannya dinyatakan diterima oleh KPU RI" katanya.

Pewarta: Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022