• Beranda
  • Berita
  • LPSK tiba di Bareskrim Polri koordinasi JC Bharada E

LPSK tiba di Bareskrim Polri koordinasi JC Bharada E

9 Agustus 2022 13:12 WIB
LPSK tiba di Bareskrim Polri koordinasi JC Bharada E
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi (kiri) dan Achmadi (baju putih kanan) tiba di Gedung Bareskrim Polri, dalam rangka koordinasi terkait "justice collaborator" yang diajukan oleh Bharada E, Selasa (9/8/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba di Bareskrim Polri dalam rangka koordinasi terkait “justice collaborator” yang diajukan oleh Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Selasa.

Kedua Wakil Ketua LPSK yakni Edwin Partogi Pasaribu dan Brigjen Pol (Purn) Achmadi tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, sekitar pukul 12.30 WIB, langsung masuk ke ruang penyidikan.

Kepada media, Achmadi singkat menyampaikan maksud kedatangannya adalah berkoordinasi dan bertemu dengan penyidik termasuk Bharada E.

"Entar, masih mau pertemuan ya, kami mau koordinasi dulu," ucap Achmadi.

Baca juga: LPSK tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo

Baca juga: LPSK ke Bareskrim Polri koordinasi "justice collaborator" Bharada E

LPSK telah menerima permohonan Bharada E menjadi juctice collaborator untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain ke Bareskrim Polri, LPSK juga mengagendakan untuk meminta keterangan dan asesmen Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, di rumahnya Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, terkait permohonan perlindungan sebagai saksi yang diajukan-nya.

Dalam kasus ini, penyidik baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Kedua tersangka adalah Bharada E disangka dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Sementara itu, terkait kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri memeriksa 25 orang personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari di Mako Brimob Klapa Dua Depok untuk pemeriksaan.

Baca juga: Pengacara Bharada Eliezer telah ajukan "justice collaborator" ke LPSK

Baca juga: LPSK minta Polri jamin keamanan Bharada E untuk ungkap kasus

Tim gabungan Irsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Tim telah memeriksa 10 saksi dan beberapa bukti terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga.

Kemudian untuk pertama kalinya istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi muncul ke hadapan publik saat menjenguk suaminya di Mako Brimob Klapa Dua Depok, Minggu (7/8).

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022