• Beranda
  • Berita
  • Mahfud dorong Polri fasilitasi LPSK beri perlindungan pada Bharada E

Mahfud dorong Polri fasilitasi LPSK beri perlindungan pada Bharada E

9 Agustus 2022 23:12 WIB
Mahfud dorong Polri fasilitasi LPSK beri perlindungan pada Bharada E
Tangkapan layar - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers tentang pengusutan kasus kematian Brigadir J, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, di Jakarta, Selasa (9/8/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

...agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E, agar dia selamat dari penganiayaan atau apa pun.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong Polri agar memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

"Melalui mimbar ini, saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E, agar dia selamat dari penganiayaan atau apa pun, sehingga pendampingan dari LPSK itu diatur dengan sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan keterangan di pengadilan," kata Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam.

Selanjutnya, Mahfud mengapresiasi pengacara Bharada E, yakni Deolipa Yumara yang mengomunikasikan secara baik mengenai hal-hal yang sebenarnya dialami oleh kliennya.

Sebelumnya, Rabu (3/8), Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sampai hari ini, selain Bharada E, Polri juga telah menetapkan beberapa tersangka lainnya, yaitu Bripka RR, KM, dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca juga: Mahfud: Konstruksi hukum kasus Brigadir J akan tuntas di polisi
Baca juga: Mahfud: Pemerintah apresiasi Polri serius usut kasus Brigadir J



Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud pun mengatakan segera menyampaikan kepada Polri agar keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diberikan perlindungan secara profesional.

"Saya akan sampaikan secepatnya kepada Polri, agar keluarga Brigadir J almarhum diberi perlindungan yang profesional," ujar dia pula.

Kemudian, Ketua Kompolnas ini meminta keluarga Brigadir J agar tetap bersabar dan terus memberikan kepercayaan kepada lembaga-lembaga penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan dalam menuntaskan pengusutan kasus ini.

"Saya selalu mendengar pernyataan keluarga korban, terutama ayahnya, yang begitu penuh harap atas keberkahan dari Tuhan, agar kasus ini bisa dibuka dan diselesaikan dengan adil. Teruslah berharap pada keadilan Tuhan, agar menjadi pedoman bagi upaya menegakkan keadilan manusia," kata Mahfud.
Baca juga: Mahfud sebut Pemerintah terus kawal pengusutan kasus Brigadir J
Baca juga: Mahfud: Pemerintah apresiasi masukan publik soal kasus Brigadir J

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022