• Beranda
  • Berita
  • Fraksi PDI-P DPRD DKI minta Anies tindak oknum intoleran di sekolah

Fraksi PDI-P DPRD DKI minta Anies tindak oknum intoleran di sekolah

10 Agustus 2022 13:15 WIB
Fraksi PDI-P DPRD DKI minta Anies tindak oknum intoleran di sekolah
Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI memanggil Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana terkait aduan soal tindakan intoleran di sekolah di gedung DPRD DKI di Jakarta, Rabu (10/8/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/aa.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI meminta Gubernur DKI Anies Baswedan dan jajaran terkait untuk menindak oknum guru dan kepala sekolah yang melakukan tindakan intoleran, pemaksaan dan diskriminatif terhadap pelajar.

"Saya minta jaminan ketika ada penyimpangan di lapangan, ada jaminan dari Kepala Dinas (Pendidikan) mampu memberikan sanksi yang tegas," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono ketika melakukan klarifikasi soal diskriminasi pelajar di gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu.

Fraksi PDI-P DPRD DKI memanggil Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana dalam Forum Pengaduan Rakyat terkait aduan masyarakat soal tindakan intoleran, diskriminasi dan pemaksaan kepada pelajar. Salah satunya menggunakan seragam tertentu di luar keyakinan atau agamanya.

Dalam forum itu, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta itu menyampaikan 10 aduan masyarakat terkait tindakan intoleran, pemaksaan dan diskriminatif selama 2020-2022 kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Adapun aduan itu di antaranya terjadi di 10 sekolah, yakni di SMA Negeri 58 Jakarta pada November 2020 ada oknum guru yang melarang anak didiknya memilih ketua OSIS non Muslim.

Kemudian, aduan terkait siswi non Muslim di SMA Negeri 101 Jakarta yang diwajibkan menggunakan kerudung pada Jumat untuk penyeragaman pakaian sekolah.

Baca juga: Kepala Sekolah SMPN 46 bantah guru paksa siswi muslimah pakai jilbab
Baca juga: Disdik DKI tegaskan tidak ada paksaan kenakan jilbab di sekolah


Selanjutnya, di SMP Negeri 46 Jakarta dengan aduan dari seorang pelajar kelas VII yang ditegur lisan karena tidak menggunakan jilbab di lingkungan sekolah.

Teguran berkali-kali dari para guru membuat pelajar tersebut tertekan.

Tak hanya itu level SMA dan SMP, ada juga aduan di SD Negeri 3 Cilangkap, Jakarta Timur, pada Juli 2022, yakni adanya pelajar yang dipaksa mengikuti kegiatan pengajian di mushala.

Masih pada bulan dan tahun yang sama, aduan juga dilaporkan di SMK Negeri 6 di Jakarta Selatan, yakni pelajar yang dipaksa mengikuti pelajaran Kristen Protestan padahal pelajar tersebut beragama Hindu dan Buddha.

Gembong menambahkan, selain meminta Gubernur DKI dan jajaran melakukan evaluasi dan menindak tegas oknum, pihaknya juga meminta untuk mencabut aturan tertulis yang menjadi dasar terjadinya tindakan intoleran, diskriminatif dan pemaksaan.

Tak hanya itu, sikap partai tersebut juga meminta Gubernur DKI dan jajaran di Pemerintah Provinsi DKI menjamin tindakan itu tidak terulang.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022