Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggelar sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan teknis kepada pelaku usaha mikro kecil (UMK) perseorangan Banyuwangi, Jawa Timur.Selain NIB, mereka juga perlu urus izin lainnya, seperti mendaftarkan merek usaha dan SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga)
Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa mengatakan Kementerian Investasi/BKPM terus berkomitmen dalam mendorong pelaku UMK perseorangan untuk mengurus legalitas usahanya agar dapat memperoleh berbagai manfaat untuk mengembangkan usahanya.
"Melalui sosialisasi yang disampaikan langsung oleh narasumber dari kementerian/lembaga teknis ini, diharapkan pelaku UMK perseorangan mendapatkan informasi akurat terkait pengurusan perizinan teknis yang diperlukan untuk menjalankan usahanya. Selain NIB, mereka juga perlu urus izin lainnya, seperti mendaftarkan merek usaha dan SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga)," ungkap Tina dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Kegiatan sosialisasi perizinan teknis digelar hybrid di Gelanggang Olah Raga (GOR) Tawang Alun, Banyuwangi, Rabu (10/8) dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan dihadiri langsung oleh 100 pelaku UMK perseorangan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur Subianta Mandala menyampaikan pentingnya pelaku UMK perseorangan melakukan pendaftaran merek sebelum menjalankan usahanya.
Subianta menjelaskan bahwa merek terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan dapat diperpanjang.
"Pastikan merek usaha Bapak dan Ibu belum ada yang menggunakan dan tidak mirip dengan milik orang lain, apalagi sama persis. Merek itu, siapa yang daftar pertama, dialah di mata hukum sebagai pemilik merek yang sah. Ini namanya hak eksklusif. Jadi, Bapak dan Ibu bisa melarang dan bisa menggugat. Ini bisa masuk hukum pidana," jelas Subianta.
Sementara itu, Koordinator Kelompok Substansi Peningkatan Peran Pemerintah Daerah di Bidang Pangan Olahan BPOM Ruki Fanaike menyampaikan pengurusan produk pangan industri rumah tangga saat ini dipermudah dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS) yang terkoneksi dengan aplikasi BPOM.
"Semua produk pangan yang beredar itu harus ada izinnya. Mengurus SPP-IRT sudah sangat mudah. Setelah memiliki NIB dari sistem OSS, saat ini cukup satu hari saja bisa langsung memperoleh SPP-IRT hanya dengan melampirkan komitmen," ungkap Ruki.
Kementerian Investasi/BKPM bekerja sama dengan beberapa mitra baik dari pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta sektor swasta dalam penyelenggaraan kegiatan di Banyuwangi, Jawa Timur ini.
Sejak 2 Agustus 2022, telah dilakukan pelatihan secara daring kepada sekitar 700 pelaku UMK perseorangan di Kabupaten Banyuwangi mengenai pengurusan NIB melalui aplikasi OSS Indonesia.
Adapun mitra yang bekerja sama dalam pelaksanaan kegiatan tersebut yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Permodalan Nasional Madani (PNM), Grab, Garda Transfumi, PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Utama), dan IKAPPI (Ikatan Pedagang Pasar Indonesia).
Sepanjang tahun ini, Kementerian Investasi/BKPM akan menyelenggarakan kegiatan serupa di total 20 wilayah di seluruh Indonesia setelah sebelumnya digelar di Solo, Jakarta, Medan, dan Banjarbaru. Selain kegiatan sosialisasi, Kementerian Investasi/BKPM juga memberikan NIB kepada pelaku UMK Perseorangan dalam rangkaian acara tersebut.
Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sampai dengan 18 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB, tercatat sebanyak 1.676.153 NIB telah berhasil diterbitkan melalui sistem OSS di seluruh wilayah Indonesia.
Dari angka tersebut, 98 persen merupakan NIB pelaku UMK dan 2 persen pelaku usaha menengah dan besar. Sedangkan, khusus untuk Provinsi Jawa Timur, sebanyak 246.623 NIB telah berhasil diterbitkan, atau 14,71 persen dari total NIB yang berhasil diterbitkan.
Baca juga: UMKM diyakini peroleh banyak manfaat dengan miliki NIB
Baca juga: Kementerian Investasi bagikan NIB ke 450 pelaku UMK Kalimantan Selatan
Baca juga: Sosialisasi kemudahan perizinan, BKPM target tingkatkan penerbitan NIB
Baca juga: Sosialisasi kemudahan perizinan, BKPM target tingkatkan penerbitan NIB
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022