• Beranda
  • Berita
  • Kemensos kaji ulang peraturan PUB buntut masalah lembaga filantropi

Kemensos kaji ulang peraturan PUB buntut masalah lembaga filantropi

11 Agustus 2022 14:26 WIB
Kemensos kaji ulang peraturan PUB buntut masalah lembaga filantropi
Menteri Sosial Tri Rismaharini (kiri) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI Feri Wibisono di Kantor Kementerian Sosial Jakarta, Kamis (11/8/2022). (ANTARA/Devi Nindy)


Kementerian Sosial (Kemensos) sedang mengkaji ulang peraturan penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB), sebagai buntut dari masalah perizinan pada sejumlah lembaga filantropi.

Menteri Sosial Tri Rismaharini di Jakarta, Kamis, mengatakan saat ini sedang dibentuk tim untuk melakukan kaji ulang terhadap peraturan PUB yang telah dikeluarkan pihaknya.

Tim kaji tersebut melibatkan banyak lembaga seperti Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), dan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM).

Baca juga: Kemensos-PPATK bentuk satgas awasi lembaga filantropi hingga bansos

Direncanakan tim tersebut juga akan melibatkan unsur dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo)

"Jadi kami membahas tentang bagaimana peraturan-peraturan yang sudah keluar dari Kementerian Sosial baik untuk PUB perizinan pemungutan uang barang maupun bantuan sosial. Nah, yang kedua adalah bagaimana nanti melakukan pengawasan terhadap dua bidang ini juga," kata Mensos Risma.

Mensos Risma mengatakan tim tersebut akan melakukan evaluasi berdasarkan perbedaan data-data temuan, dan diharapkan kaji ulang tersebut akan selesai pada Agustus.

Ia menjelaskan bahwa dalam Rapat Koordinasi Kemensos dengan PPATK dan aparat penegak hukum pada Kamis pagi, terdapat usulan untuk mengkaji ulang UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.

Baca juga: Kemenag ingatkan lembaga filantropi hati-hati kelola dana umat

Hal itu sehubungan dengan temuan PPATK tentang 176 lembaga filantropi bermasalah, termasuk pada yayasan Aksi Cepat Tanggap, yang kasusnya telah ditangani Bareskrim Polri.

Selain itu, Mensos Risma juga meminta tim tersebut untuk mengevaluasi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) 8 Tahun 2021 tentang PUB.

"Kami minta teman-teman yang mengerti masalah UU, masalah peraturan, dan masalah pelayanan publik untuk mengevaluasi Permensos," kata Risma.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI Feri Wibisono mengusulkan agar dilakukan pengawasan bersama terhadap penyelenggaraan PUB, mengingat banyaknya badan hukum yang menyalahgunakan kegiatan sosial.

Baca juga: Kemensos cabut izin pengumpulan uang dan barang ACT

"Sehingga membutuhkan pengawasan bersama dan kami dari berbagai kementerian/lembaga membantu Kemensos lebih efektif dalam melakukan pengawasan dan sekaligus monitoring izin yang diberikan oleh Kemensos," kata Feri.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022