Pada laporan polisi yang diterima wartawan di Jakarta Utara pada Kamis itu tercantum nomor LP/B/289/TV/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
Korban J saat ditemui wartawan di tempat tinggalnya, Jalan Budi Mulia, Pademangan, Jakarta Utara, mengatakan laporan polisi dibuat karena kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya saat masih menjadi karyawan perusahaan judi "online" tersebut.
Perusahaan judi itu diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dengan menyekap J selama tiga hari sekitar April 2022, saat baru bekerja lebih kurang setahun. Selain itu juga diduga melakukan kekerasan seperti memukul, memecut dengan selang, hingga mencucuh dengan api rokok.
Perlakuan itu diterima J karena mengambil uang milik perusahaan senilai Rp13 juta dan mengirim uang dari para pemain yang menang bertaruh di situs judi "online" tersebut ke rekening pribadi.
J mengatakan memakai uang perusahaan sebesar Rp 13 juta rupiah itu tanpa diketahui atasan, untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk mencukupi keperluan anak semata wayangnya.
Baca juga: Modus judi batu goncang berkedok kumpul bernyanyi di mall
Namun aksinya ketahuan pada 12 April 2022, ketika J baru saja tiba di kantor, dipanggil atasannya yang ingin menanyakan masalah uang tersebut.
"Memang awalnya saya dipanggil oleh atasan untuk dibawa ke ruang pertemuan untuk ditanya-tanya," kata J.
Namun karena belum mengaku, J dibawa ke ruangan kosong bekas tempat isolasi COVID-19. Di dalam ruangan kosong itu, J masih terus mengelak hingga diduga membuat emosi salah satu pegawai perusahaan judi "online" yang ikut menginterogasi.
J diduga mendapat kekerasan di ruangan itu dengan cara dipukul hingga mengaku kepada atasannya bahwa uang senilai Rp 13 juta itu telah dipakai untuk kepentingan pribadi.
Setelah mengaku pun, J masih mendapatkan kekerasan dari pegawai di kantor.
"Saya diarak-arak lagi sama karyawan sana, diarak ke ruko komplek itu dalam kondisi enggak pake baju, cuma celana dalam aja. Terus di leher digantungi tulisan, 'Saya mengambil uang sekitar Rp13 juta'," kata J.
Baca juga: Lemkapi harapkan Polri segera berantas judi daring
Setelah diarak, pihak perusahaan diduga menyekap J selama tiga hari di dalam ruangan kosong kantor dengan cara dikunci dari luar dan telepon genggamnya pun disita pihak perusahaan.
Dugaan penyekapan itu diketahui oleh istri J karena bekerja di area ruko yang sama dengan korban dan melihat langsung ketika J diarak berkeliling.
Setelah itu, istri J pulang ke rumah dan memberitahu yang dialami korban kepada keluarganya. Pihak keluarga mendatangi kantor tempat bekerja J untuk melakukan negosiasi agar J dibebaskan.
J akhirnya dibebaskan setelah keluarga memberikan jaminan uang senilai Rp5 juta dan BPKB sepeda motor kepada pihak perusahaan judi tersebut.
J yang tidak terima dengan perlakuan kantornya akhirnya melapor ke pihak berwajib.
J mengatakan sudah melakukan visum, dengan hasil mengalami luka memar di bagian punggung, paha dan wajah.
"Saya luka-luka di bagian punggung, bagian paha memar-memar, dan saya masalah psikologi dan trauma saya di hari itu sampai sekarang. Sempat meriang, sakit kepala, pusing, tidak bisa tidur," katanya.
Baca juga: Polda masih memburu bos judi terbesar di Sumut
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022