Ketua KASN Agus Pramusinto, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan kedua ASN Sumba Tengah itu telah memberikan klarifikasi bahwa mereka bukan pengurus DPD Partai NasDem Kabupaten Sumba Tengah.
"KASN melakukan klarifikasi kepada kedua ASN terlapor pada 25 Juli 2022 bertempat di Kantor KASN, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, kedua ASN menyampaikan tidak pernah terlibat dalam politik praktis, khususnya keterlibatan dalam kepengurusan DPD Partai NasDem Sumba Tengah Periode 2022-2024, sebagaimana kabar yang selama ini beredar di masyarakat," kata Agus.
Kedua ASN tersebut, yakni Sekretaris DPRD Sumba Tengah Umbu Tuang Sabarua dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumba Tengah Umbu Eda Pajangu, menandatangani surat pernyataan yang menyatakan mereka bukan merupakan pengurus partai politik setempat.
Bahkan, surat pernyataan itu ditandatangani di atas meterai, dimana mereka bersedia menerima segala konsekuensi hukum apabila pernyataannya tidak benar. KASN mengapresiasi sikap keduanya dalam membuat surat pernyataan bermeterai tersebut.
Baca juga: KASN ingatkan ASN jaga netralitas demi pelayanan publik berkualitas
Agus menjelaskan berbagai langkah investigatif telah dilakukan oleh KASN setelah mendapatkan informasi mengenai dugaan laporan pelanggaran netralitas oleh kedua ASN tersebut.
Sebelum klarifikasi, KASN telah menyampaikan surat sebanyak tiga kali kepada DPP Partai NasDem, pada 22 April 2022, 11 Mei 2022, dan 29 Juni 2022. Namun, DPP Partai NasDem masih belum sepenuhnya menjawab dugaan pelanggaran tersebut.
"Sikap kooperatif sangat diperlukan untuk membantu KASN mengurai dugaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik; dan jika ditemukan, maka ASN yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN," tegasnya.
Oleh karena itu, klarifikasi terhadap kedua ASN terlapor itu pun dilakukan guna mengurai dugaan pelanggaran netralitas tersebut. Agus juga meminta masyarakat untuk menyampaikan kepada KASN apabila menemukan bukti baru mengenai dugaan bahwa dua ASN tersebut menjadi pengurus partai politik.
"Apabila masyarakat menemukan bukti baru bahwa benar kedua terlapor adalah pengurus parpol, silakan menyampaikan informasinya ke KASN," ujarnya.
Baca juga: KASN: Mentan wajib tindak lanjuti sanksi ASN pakai seragam parpol
Baca juga: KASN: Pelanggaran etik ASN disebabkan kurangnya pemahaman soal NKK
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022