Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi telah mencabut 2.065 izin usaha pertambangan (IUP) dari total 2.078 IUP yang diminta Presiden Jokowi untuk dicabut karena tidak dijalankan atau tidak produktif.Kami ingin menegaskan dan ingin menjelaskan bahwa pencabutan yang dilakukan adalah dalam rangka penataan lahan
"Pencabutan izin dari 2.078 IUP, yang sudah tercabut sebesar 2.065 izin atau 98,4 persen. Total areal yang dicabut sebesar 3.107.708,3 hektare, ini akumulasi dari 2.065 izin," kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia selaku Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat.
Proses pencabutan 2.078 IUP tidak produktif itu telah dilaksanakan sejak Februari 2022.
Secara rinci, sebanyak 2.065 IUP yang dicabut itu terdiri dari 306 IUP batu bara seluas 909.413 hektare, 307 IUP timah seluas 445.352 hektare, 106 IUP nikel seluas 182.094 hektare, 71 IUP emas seluas 544.728 hektare, 54 IUP bauksit seluas 356.328 hektare, 18 IUP tembaga seluas 70.663 hektare, 1.203 IUP mineral lainnya, termasuk galian C, seluas 599.126 hektare.
Bahlil mengemukakan, berdasarkan luasan sebaran wilayahnya, Kalimantan Barat menjadi provinsi utama, diikuti Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, dan Papua.
Sementara berdasarkan banyaknya IUP yang dicabut, Kepulauan Bangka Belitung ada di urutan teratas, diikuti Kalimantan Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan pencabutan izin yang dilakukan Satgas sama sekali tidak dimaksudkan untuk menunjukkan kesewenang-wenangan pemerintah.
"Tapi, kami ingin menegaskan dan ingin menjelaskan bahwa pencabutan yang dilakukan adalah dalam rangka penataan lahan," katanya.
Wamen Edward pun menjelaskan ada dua mekanisme keberatan untuk sejumlah izin yang dicabut, yakni banding administrasi terhadap Satgas serta jalur hukum melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN).
"Tetapi apa yang dilakukan Satgas, tidak hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi, tetapi juga pada kelengkapan secara faktual. Jadi kami juga akan melakukan check and recheck terkait apa yang terjadi di lapangan," ujarnya.
Pencabutan izin dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batu bara.
Baca juga: Peti marak saat harga komoditas tinggi, butuh komitmen penegakan hukum
Baca juga: Pemprov Kalteng temukan pemegang IUP belum penuhi kewajiban
Baca juga: Bahlil minta waktu hingga Mei tuntaskan pencabutan izin tak produktif
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022