"Saya minta perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), agar segera dilakukan," kata Edy di Palangka Raya, Sabtu.
Dia mengatakan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan sangat diperlukan sebagai bentuk perlindungan bagi karyawan saat bekerja.
"Kami sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan. Kepada Kadisnaker agar perusahaan di Kalimantan Tengah seluruh karyawannya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Semoga kepesertaan di Kalteng meningkat," kata Edy.
Baca juga: Pemkot Palu tanggulangi iuran BPJAMSOSTEK 15 ribu pekerja rentan
Baca juga: BPJamsostek Maluku sosialisasi program jaminan sosial bagi awak kapal
Pernyataan itu diungkapkan dia terkait penyerahan santunan BPJAMSOSTEK kepada ahli waris almarhum Arif Budiman Nasution dengan nilai Rp 1,064 miliar lebih.
Almarhum Arif merupakan karyawan salah satu perusahaan di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila" itu yang mengalami kecelakaan saat bekerja.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Rini Suryani mengatakan sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 BPJS Ketenagakerjaan selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami oleh tenaga kerja.
"Santunan yang diserahkan Wakil Gubernur Kalteng itu berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHat) dan Jaminan Pensiun (JP) serta manfaat beasiswa pendidikan untuk dua orang anak ahli waris,” katanya.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan klaim kepada ahli waris, hal ini merupakan bentuk tanggung jawab terhadap perwujudan kesejahteraan para pekerja.
Rini Suryani juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Pemerintah Pusat dan Daerah, serta kesadaran yang tinggi dari perusahaan atau badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Sementara itu Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi menyampaikan, pentingnya pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena risiko kecelakaan kerja atau kematian pasti ada dan BPJS Ketenagakerjaan akan menjaminnya.
"Seluruh pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka saat pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja hingga kematian, tidak lagi menjadi tanggung jawab perusahaan, karena telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya.*
Baca juga: BPJAMSOSTEK beri penghargaan perusahaan sukseskan program JAMSOSTEK
Baca juga: BPJAMSOSTEK Maluku serahkan santunan kematian untuk pekerja rentan
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022