Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sertifikat tanah kepada kepada eks kombatan GAM, Tapol/Napol hingga korban konflik Aceh seluas 2.800 hektare.untuk memenuhi butir-butir yang tertuang dalam MoU Helsinki 2005
"Hari ini kami kembali menyerahkan sertifikat atas lahan seluas 2.800 hektare kepada eks kombatan GAM, Tapol/Napol dan korban konflik Aceh," kata Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni, di Banda Aceh, Senin.
Sertifikat lahan tersebut Raja Juli Antoni diserahkan kepada perwakilan penerima pada perhelatan acara peringatan 17 tahun perdamaian Aceh atau MoU Helsinki, di Banda Aceh.
Penyerahan tak hanya dilakukan oleh Wamen ATR/BPN, tetapi juga dilakukan oleh Wali Nanggroe Aceh, Pj Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) serta unsur Forkopimda Aceh lainnya.
Baca juga: Pemkab Aceh Barat serahkan 612 Ha tanah untuk mantan kombatan GAM
Baca juga: Muzani fasilitasi pemenuhan hak tanah bagi eks kombatan GAM
Raja menyampaikan bahwa pada 2021 lalu Kementerian ATR/BPN menyediakan lahan sekitar 2.500 hektare untuk mantan kombatan, Tapol/Napol (tahanan dan narapidana politik) serta korban konflik Aceh. Karena itu hari ini diserahkan sertifikatnya seluas 2.800 hektare.
"Ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Pusat yang diturunkan kepada kami untuk memenuhi butir-butir yang tertuang dalam MoU Helsinki 2005 silam," ujarnya.
Raja menyebutkan, adapun lahan yang diserahkan tersebut dari tiga kabupaten yakni di Aceh Barat sebanyak tiga sertifikat dengan luas lahan 1.652,2 hektare.
Kemudian, di Kabupaten Aceh Besar satu sertifikat dengan lahan seluas 630,6 hektare, dan terakhir untuk Nagan Raya dua sertifikat dengan luas lahan 558 hektare.
Baca juga: Pemkab Aceh Barat sediakan 1.000 Hektare untuk mantan kombatan GAM
Raja menyampaikan bahwa pada 2021 lalu Kementerian ATR/BPN menyediakan lahan sekitar 2.500 hektare untuk mantan kombatan, Tapol/Napol (tahanan dan narapidana politik) serta korban konflik Aceh. Karena itu hari ini diserahkan sertifikatnya seluas 2.800 hektare.
"Ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Pusat yang diturunkan kepada kami untuk memenuhi butir-butir yang tertuang dalam MoU Helsinki 2005 silam," ujarnya.
Raja menyebutkan, adapun lahan yang diserahkan tersebut dari tiga kabupaten yakni di Aceh Barat sebanyak tiga sertifikat dengan luas lahan 1.652,2 hektare.
Kemudian, di Kabupaten Aceh Besar satu sertifikat dengan lahan seluas 630,6 hektare, dan terakhir untuk Nagan Raya dua sertifikat dengan luas lahan 558 hektare.
Baca juga: Pemkab Aceh Barat sediakan 1.000 Hektare untuk mantan kombatan GAM
Baca juga: 100 mantan GAM terima sertifikat tanah
Raja menuturkan, salah satu butir dalam kesepahaman damai Aceh atau MoU Helsinki tersebut memang tercantum hak untuk mendapatkan lahan bagi mantan kombatan GAM Tapol/Napol dan korban konflik Aceh.
"Kami dari kementerian ATR/BPN beserta seluruh perangkat kami di Aceh tidak pernah berhenti dan tidak menunggu untuk memenuhi butir kesepahaman tersebut," katanya.
Raja menegaskan bahwa pihaknya terus berdiskusi dengan berbagai pihak baik Wali Nanggroe, Gubernur Aceh Bupati/Wali Kota di Aceh, Komite Peralihan Aceh (KPA) Badan Reintegrasi Aceh (BRA), dan berbagai simpul organisasi masyarakat terkait implementasi hak atas lahan ini secara baik dan bermartabat.
"Kepada jajaran Kementerian ATR/BPN di Aceh, mari kita berupaya menghadirkan manfaat dan nilai tambah di tengah masyarakat Aceh. Terus kita bekerja lebih kuat lagi untuk meningkatkan kesejahteraan dan keadilan di Aceh," demikian Raja Juli Antoni.
Baca juga: Wali Nanggroe Aceh minta pusat percepat sertifikasi lahan eks kombatan
Raja menuturkan, salah satu butir dalam kesepahaman damai Aceh atau MoU Helsinki tersebut memang tercantum hak untuk mendapatkan lahan bagi mantan kombatan GAM Tapol/Napol dan korban konflik Aceh.
"Kami dari kementerian ATR/BPN beserta seluruh perangkat kami di Aceh tidak pernah berhenti dan tidak menunggu untuk memenuhi butir kesepahaman tersebut," katanya.
Raja menegaskan bahwa pihaknya terus berdiskusi dengan berbagai pihak baik Wali Nanggroe, Gubernur Aceh Bupati/Wali Kota di Aceh, Komite Peralihan Aceh (KPA) Badan Reintegrasi Aceh (BRA), dan berbagai simpul organisasi masyarakat terkait implementasi hak atas lahan ini secara baik dan bermartabat.
"Kepada jajaran Kementerian ATR/BPN di Aceh, mari kita berupaya menghadirkan manfaat dan nilai tambah di tengah masyarakat Aceh. Terus kita bekerja lebih kuat lagi untuk meningkatkan kesejahteraan dan keadilan di Aceh," demikian Raja Juli Antoni.
Baca juga: Wali Nanggroe Aceh minta pusat percepat sertifikasi lahan eks kombatan
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022