• Beranda
  • Berita
  • Komisi III DPR komitmen segera selesaikan RUU KUHP

Komisi III DPR komitmen segera selesaikan RUU KUHP

16 Agustus 2022 10:46 WIB
Komisi III DPR komitmen segera selesaikan RUU KUHP
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto. ANTARA/Boyke Ledy Watra

KUHP ini sudah digunakan sejak 1917, semua ingin ini segera diselesaikan, termasuk Dewan Pers.

Komisi III DPR berkomitmen segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Hal itu, kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto, karena KUHP yang ada saat ini sudah digunakan sejak tahun 1917 sehingga perlu adanya revisi untuk sesuaikan dengan perkembangan zaman.

"KUHP ini sudah digunakan sejak 1917, semua ingin ini segera diselesaikan, termasuk Dewan Pers yang sudah datang ke Komisi III DPR," kata Bambang Wuryanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Dikatakan bahwa DPR punya mekanisme yang harus dijalankan, khususnya dalam pembahasan sebuah RUU.

Oleh karena itu, kata dia, Komisi III DPR akan menggelar rapat internal pada hari Kamis (18/8) untuk membahas agenda Komisi III pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2022—2023, termasuk terkait dengan RUU KUHP.

"Di DPR ini yang paling penting mekanismenya dan SOP dahulu, jenis-jenis rapatnya. Semua akan kami minta pendapat, termasuk Presiden, karena RUU ini akan dibahas bersama," ujarnya.

Bambang enggan mengungkapkan kemungkinan pembahasan RUU KUHP di luar 14 isu krusial karena harus ada pembahasan bersama para anggota Komisi III DPR.

Ke-14 poin krusial dalam RUU KUHP adalah pertama, hukum yang hidup dalam masyarakat atau the living law; kedua, pidana mati; ketiga, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden; keempat, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib.

Kelima, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin; keenam, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih; ketujuh, contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan.

Kedelapan, advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus); kesembilan, penodaan agama; ke-10, penganiayaan hewan.

Ke-11, penggelandangan; ke-12, pengguguran kehamilan atau aborsi; ke-13, perzinahan, dan ke-14 kohabitasi dan pemerkosaan.

Baca juga: Kominfo fasilitasi diskusi terbuka pertajam 14 isu krusial RUU KUHP
Baca juga: Presiden perintahkan diskusi lebih masif soal kontroversial RUU KUHP

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022