Mobilisasi pendapatan negara dilakukan dalam bentuk optimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP
Pemerintah merancang pendapatan negara pada 2023 mencapai Rp2.443,6 triliun untuk menjalankan agenda pembangunan, yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.016,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp426,3 triliun.
"Mobilisasi pendapatan negara dilakukan dalam bentuk optimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2023 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2022 - 2023, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa.
Presiden Jokowi menyampaikan untuk memperkuat kemandirian dalam pendanaan pembangunan, Indonesia akan meneruskan reformasi perpajakan.
Reformasi perpajakan dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan.
Baca juga: Presiden Jokowi targetkan pertumbuhan ekonomi 5,3 persen pada 2023
"Selain itu pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi," ujar Presiden Jokowi.
Upaya peningkatan PNBP terus dilakukan, melalui perbaikan proses perencanaan dan pelaporan dengan menggunakan teknologi informasi yang terintegrasi dan penguatan tata kelola dan pengawasan.
Selain itu, lanjutnya, optimalisasi pengelolaan aset, intensifikasi penagihan dan penyelesaian piutang, serta mendorong inovasi layanan dengan tetap menjaga kualitas dan keterjangkauan layanan.
Baca juga: Sri Mulyani: Pendapatan negara melonjak 50,3 persen per Juli 2022
Baca juga: Menkeu prediksi PNBP sumber daya alam 2022 lampaui Rp149,5 triliun
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022