Menurut dia, pembentukan undang-undang merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui pembahasan bersama antara DPR RI dan pemerintah.
"Karena itu diperlukan komitmen bersama antar-pembentuk Undang Undang, yaitu DPR RI dan Pemerintah, dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional. Kinerja dalam Pembentukan Undang Undang merupakan kinerja bersama antara DPR RI dan Pemerintah," kata Puan di Rapat Paripurna DPR RI dalam pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan, dalam pembahasan undang-undang, DPR RI dan pemerintah dituntut agar selalu cermat dan mempertimbangkan berbagai pendapat, pandangan, kondisi, situasi, kebutuhan hukum nasional, membuka ruang partisipasi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya.
Baca juga: Puan: Tema HUT Ke-77 RI jadi momentum lanjutkan pembangunan nasional
Baca juga: Puan: Reformasi birokrasi modal kekuatan percepatan kemajuan Indonesia
Menurut dia, pembentuk undang-undang juga dituntut agar pembahasannya dilakukan secara terbuka sehingga memenuhi prinsip transparansi publik.
"Karena itu diharapkan undang-undang yang dihasilkan akan memiliki keselarasan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945), memiliki landasan sosiologis yang kuat, dan mengutamakan kepentingan nasional. Hal ini menjadi komitmen DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Puan mengungkapkan capaian kinerja parlemen dalam pembahasan undang-undang, yaitu sejak tahun 2019 hingga saat ini, sebanyak 43 RUU telah dibahas dan disetujui menjadi undang-undang.
Baca juga: Ketua DPR: Politik pembangunan diperlukan capai tujuan nasional
Dia menjelaskan, 43 UU tersebut yaitu Komisi I DPR menyelesaikan dua UU; Komisi II DPR menyelesaikan 16 UU; Komisi III DPR empat UU; Komisi V DPR satu UU; Komisi VI DPR tiga UU; Komisi VII DPR satu UU.
"Komisi X DPR menyelesaikan dua UU; Komisi XI DPR empat UU; Badan Legislasi (Baleg) DPR enam UU; Badan Anggaran satu UU selaian UU tentang APBN; dan Panitia Khusus (Pansus) menyelesaikan tiga UU," tuturnya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022