"Penting memastikan supaya korban yang akan bersaksi atau saksi itu sendiri tidak terbebani secara psikologis untuk menghadiri panggilan majelis hakim," kata Wakil Ketua Komnas HAM RI Amiruddin dalam diskusi "Pelindungan untuk Saksi di Pengadilan HAM Peristiwa Paniai" di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, pada 15 Juni 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa IS dalam perkara dugaan pelanggaran HAM berat Paniai ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Makasar, Sulawesi Selatan.
Amiruddin berpandangan apabila negara, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tidak bisa memberikan rasa aman bagi saksi atau korban dalam memberikan kesaksian, maka proses sidang peristiwa Paniai bisa berjalan tidak maksimal.
Baca juga: Komnas HAM: Upaya hadirkan saksi Paniai jadi tantangan tersendiri
Apalagi, lanjutnya, jika melihat lokasi peristiwa di Papua sedangkan persidangan digelar di Makasar, maka hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi LPSK.
Oleh karena itu, sejak awal perlu penegasan terkait siapa yang akan bertanggung jawab untuk menghadirkan saksi di depan majelis hakim. Hal itu, tambahnya, tentu saja termasuk dengan akomodasi dan lain sebagainya yang dibutuhkan oleh para saksi.
"Tentu ini jadi tantangan bagi LPSK," ujarnya.
Jika hal tersebut telah dipenuhi oleh negara, dalam hal ini LPSK, maka saksi maupun korban tidak terbebani untuk memberikan kesaksian di pengadilan. Amirudin mengatakan proses persidangan di pengadilan dianggap adil atau tidak tergantung pada kualitas kesaksian dan kehadiran saksi secara optimal.
Baca juga: Komnas HAM: Perlindungan saksi pelanggaran HAM perintah UU
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022