• Beranda
  • Berita
  • Wamenkeu: Reformasi diperlukan bagi sektor keuangan yang masih dangkal

Wamenkeu: Reformasi diperlukan bagi sektor keuangan yang masih dangkal

18 Agustus 2022 21:53 WIB
Wamenkeu: Reformasi diperlukan bagi sektor keuangan yang masih dangkal
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (18/8/2022). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

Saat ini undang-undang yang ada sudah memberikan kita arahan namun perlu kami tinjau kembali sesuai dengan apa yang kita perlukan

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan reformasi diperlukan sektor keuangan Indonesia yang masih dangkal dan belum seimbang, sehingga pemerintah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

"Reformasi ini diperlukan untuk mengatasi lima pilar," ujar Suahasil dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis,

Kelima pilar tersebut yakni rendahnya literasi dan ketimpangan akses ke sektor jasa keuangan yang terjangkau, tingginya biaya transaksi di sektor keuangan, terbatasnya instrumen keuangan, rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor dan konsumen, serta kebutuhan penguatan kerangka koordinasi dan penanganan stabilitas sistem keuangan.

Ia menyebutkan kelima pilar tersebut memerlukan reformasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan dengan meningkatkan akses ke jasa keuangan, memperluas sumber pembiayaan jangka panjang, meningkatkan daya saing dan efisiensi, mengembangkan instrumen tapi bukan hanya bikin instrumen baru dan memperkuat mitigasi risiko, serta meningkatkan perlindungan investor dan konsumen.

"Saat ini undang-undang yang ada sudah memberikan kita arahan namun perlu kami tinjau kembali sesuai dengan apa yang kita perlukan," ujarnya.

Jika dilihat lebih dalam per jenis sektor keuangannya, Suahasil menyebutkan urgensi reformasi perbankan dan perbankan syariah melalui RUU adalah mempercepat proses konsolidasi perbankan, memperkuat pengaturan bank digital dan pemanfaatan teknologi perbankan, memperkuat peran Bank Perkreditan Rakyat maupun Syariah (BPR/BPRS), serta memperluas cakupan kegiatan usaha perbankan dan perbankan syariah.

Kemudian urgensi reformasi asuransi dan penjaminan untuk memperluas ruang lingkup usaha, memperkuat market conduct pelaku usaha, menegaskan kebijakan spin-off unit syariah, memperkuat tata kelola perusahaan, serta membentuk program penjaminan polis. Sementara di dana pensiun antara lain untuk meningkatkan perlindungan hari tua dan mempercepat akumulasi dana jangka panjang.

Di pasar modal, pasar uang, dan pasar valuta asing, ia menuturkan urgensi reformasi antara lain berguna untuk mengembangkan kapasitas bursa dan daya saing Bursa Efek Indonesia (BEI), memperkuat standardisasi, dan mendukung implementasi perdagangan bursa karbon. Sedangkan urgensi reformasi pelaporan keuangan antara lain integrasi pelaporan keuangan.

Selain itu, urgensi reformasi teknologi finansial (financial technology/fintech) adalah untuk mempertegas badan hukum dan perizinan aktivitas, memperkuat koordinasi pengaturan dan pengawasan, memperkuat peran asosiasi, mewajibkan penyelenggaraan literasi, serta mempertegas hak dan kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha serta memperkuat penyelesaian sengketa.

 

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022