• Beranda
  • Berita
  • Kementerian Investasi bagikan NIB untuk 300 UMK Mataram

Kementerian Investasi bagikan NIB untuk 300 UMK Mataram

19 Agustus 2022 06:33 WIB
Kementerian Investasi bagikan NIB untuk 300 UMK Mataram
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Achmad Idrus dalam acara Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada 300 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perseorangan yang dilaksanakan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (18/8/2022). ANTARA/HO Kementerian Investasi/BKPM.

Pemerintah saat ini mencoba untuk mendesain ulang pengurusan izin yang berbelit-belit dan aturan yang tumpang tindih..

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyelenggarakan kegiatan Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada 300 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perseorangan yang dilaksanakan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (18/8).

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Achmad Idrus yang memberikan langsung NIB secara simbolik kepada lima dari total 300 pelaku UMK perseorangan, menegaskan pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan dan percepatan perizinan berusaha kepada pelaku UMK Perseorangan, salah satunya dengan kegiatan pemberian NIB ini.

"Berwirausaha itu adalah cara agar warga negara bisa sejahtera secara permanen. Maka dari itu, hasrat warga negara untuk berusaha harus tinggi. Jangan minder untuk menjual sate atau pisang. Kita harus berinvestasi, harus berwirausaha, harus berusaha. Dengan begitu, kita akan bisa membuka lapangan pekerjaan dan merekrut karyawan. Kegiatan pemberian NIB ini pun dilaksanakan dalam rangka memberikan semangat kepada pelaku UMK Perseorangan, khususnya di Pulau Seribu Masjid ini. Ke depan, kita akan terus usaha untuk menumbuhkan dunia bisnis dan perbanyak UMK," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut, Idrus menjelaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) memberikan perhatian khusus bagi pelaku UMK risiko rendah berupa NIB yang berlaku sebagai perizinan tunggal.

NIB tidak hanya berlaku sebagai legalitas, tetapi juga termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikasi jaminan produk halal.

"Pemerintah saat ini mencoba untuk mendesain ulang pengurusan izin yang berbelit-belit dan aturan yang tumpang tindih melalui peningkatan ekosistem investasi dan perizinan berusaha. Sekarang setelah adanya UU CK, perizinan cukup NIB saja, tidak ada izin macam-macam lagi seperti izin lokasi dan lainnya," imbuhnya.
Baca juga: Sosialisasi kemudahan perizinan, BKPM target tingkatkan penerbitan NIB

Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menjadi lokasi ke enam pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pemberian NIB pelaku UMK perseorangan yang diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM dari total rencana 20 wilayah di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Solo, Jakarta, Medan, Banjarbaru, dan Banyuwangi.

Sejak tanggal 5 Agustus 2022, telah dilakukan pelatihan secara daring kepada pelaku UMK perseorangan di Kota/Kabupaten di Nusa Tenggara Barat yaitu Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Lombok Utara mengenai pengurusan NIB melalui aplikasi OSS Indonesia.
Baca juga: KSP: Pengembangan UMKM tidak berhenti pada kemudahan urus izin usaha

Adapun mitra yang bekerja sama dalam pelaksanaan kegiatan tersebut yaitu Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Kota/Kabupaten di Nusa Tenggara Barat dengan mitra Garda Transfumi, PT BNI Persero Tbk, dan IKAPPI (Ikatan Pedagang Pasar Indonesia).

Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sampai dengan 18 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB pagi, tercatat sebanyak 1.716.851 NIB telah berhasil diterbitkan melalui sistem OSS di seluruh wilayah Indonesia.

Di Kota Mataram sendiri, telah terbit NIB sebanyak 3.384 NIB dan menempati peringkat kedua kabupaten/kota dengan NIB terbanyak se-Nusa Tenggara Barat. Untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat, tercatat sebanyak 21.643 NIB telah berhasil diterbitkan.

Baca juga: Kementerian Investasi bagikan NIB ke 450 pelaku UMK Kalimantan Selatan
Baca juga: Bahlil berikan Nomor Induk Berusaha ke 550 pengusaha di Sumatera Utara

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2022