"Menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana sebagai dakwaan subsidair," kata ketua majelis hakim, Jenny Tulak di Ambon, Jumat.
Sedangkan dakwaan primair sesuai pasal 2 UU tipikor tidak terbukti salah satu unsurnya sehingga majelis hakim membebaskan mereka dari tuntutan tersebut dengan mempertimbangkan fakta hukum di persidangan.
Alexander Tahapary adalah mantan raja (kepala desa) Akoon, sekretaris negeri Izak Tahapry dan Troce Wairizal yang merupakan bendahara negeri Akoon yang terlibat korupsi DD-ADD Negeri Akoon tahun anggaran 2015 yang merugikan negara Rp491 juta.
Selain pidana badan para terdakwa juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp463.9 juta.
Adapun yang memberatkan para terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku, Junet Sahetapy yang menuntut para terdakwa dihukum penjara selama lima tahun.
Atas putusan tersebut, JPU menyatakan masih pikir-pikir sehingga majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022