• Beranda
  • Berita
  • Sepekan, istri Ferdy Sambo tersangka hingga penangkapan Rektor Unila

Sepekan, istri Ferdy Sambo tersangka hingga penangkapan Rektor Unila

21 Agustus 2022 06:10 WIB
Sepekan, istri Ferdy Sambo tersangka hingga penangkapan Rektor Unila
Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto (tengah) bersama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (kedua kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, berdasarkan pemeriksaan mendalam dengan "scientific crime investigation", alat bukti dan gelar perkara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
Selama sepekan (15-20 Agustus), berbagai peristiwa hukum telah diberitakan Kantor Berita ANTARA mulai dari penetapan Putri Candrawathi, istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.

Berikut rangkuman berita hukum sepekan yang layak disimak pagi ini.

1. Istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J

Tim khusus Polri pada Jumat siang mengumumkan penetapan Putri Candrawathi, istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Selengkapnya baca di sini.

2. LPSK beri perlindungan Bharada E sebagai "justice collaborator"

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai kolaborator keadilan atau justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator," kata Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin.

Selengkapnya baca di sini.

3. Propam Polri proses pemberhentian tak hormat Ferdy Sambo

Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri tengah memroses pemberhentian tidak dengan hormat Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irsum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Selengkapnya baca di sini.

4. Kejagung lanjutkan pemeriksaan Surya Darmadi

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis, melanjutkan pemeriksaan Surya Darmadi tersangka kasus dugaan korupsi, pencucian uang, dan penguasaan lahan sawit yang merugikan negara Rp78 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda di Jakarta, Kamis, menyebutkan Surya Darmadi diperiksa Kamis, pukul 10.00 WIB.

Selengkapnya baca di sini.

5. KPK tangkap Rektor Unila terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.

"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu.

Selengkapnya baca di sini.

 

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022