• Beranda
  • Berita
  • Kemendikbudristek sesalkan OTT atas Rektor Unila

Kemendikbudristek sesalkan OTT atas Rektor Unila

21 Agustus 2022 17:09 WIB
Kemendikbudristek sesalkan OTT atas Rektor Unila
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (kedua kiri) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). Dari hasil kegiatan tangkap tangan pada Jumat 19 Agustus 2022 KPK menetapkan dan menahan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka kasus suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022 dengan barang bukti uang tunai Rp414,5 juta, slip setoran deposito bank Rp800 juta, deposit box diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar dan atm serta tabungan sebesar Rp1,8 miliar. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Kemendikbudristek sangat menyesalkan terjadinya OTT Rektor Unila. Jika terbukti melakukan korupsi tentu sangat mencederai marwah perguruan tinggi sebagai garda moral dan etika bangsa dalam memberantas korupsi

Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyesalkan terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila).

“Kemendikbudristek sangat menyesalkan terjadinya OTT Rektor Unila. Jika terbukti melakukan korupsi tentu sangat mencederai marwah perguruan tinggi sebagai garda moral dan etika bangsa dalam memberantas korupsi,” kata Plt Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto, di Jakarta, Ahad (21/8) 2022.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Rektor Unila, Prof Dr Karomani dan menetapkannya sebagai tersangka.

Selain Karomani, juga dilakukan penetapan tersangka terhadap Heryandi yang menjabat sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri sebagai Ketua Senat Universitas Lampung, Andi Desfiandi dari swasta.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait penerimaan mahasiswa baru di kampus negeri tersebut.

Ia menambahkan pihaknya akan bekerja sama dengan KPK untuk menuntaskan perkara korupsi itu.

“Kemendikbudristek siap bekerja sama dengan KPK untuk menuntaskan perkara ini dan juga akan terus bekerjasama dengan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia, termasuk di institusi perguruan tinggi,” demikian Anang Ristanto.

Baca juga: KPK tangkap Rektor Unila terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru

Baca juga: KPK tetapkan Rektor Unila sebagai tersangka suap

Baca juga: Unila hormati proses hukum KPK

Baca juga: KPK menduga Rektor Unila terima suap sekitar Rp5 miliar


 

Pewarta: Indriani
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022