• Beranda
  • Berita
  • Akibat kecelakaan mobil, Ford dituntut ganti rugi Rp25 triliun

Akibat kecelakaan mobil, Ford dituntut ganti rugi Rp25 triliun

22 Agustus 2022 09:36 WIB
Akibat kecelakaan mobil, Ford dituntut ganti rugi Rp25 triliun
Arsip foto - Serangkaian pickup truck (pikap) baru Ford F-250 dipajang untuk dijual di sebuah kantor agen Ford di Broomfield, Denver, Colorado, Amerika Serikat, pada 14 April 2022. ANTARA/REUTERS/Rick Wilking/tm.
Dewan juri di Negara Bagian Georgia telah menetapkan tuntutan ganti rugi 1,7 miliar dolar AS (Rp25,28 triliun) terhadap Ford Motor Co terkait kecelakaan mobil pikap yang merenggut nyawa pasangan rumah tangga, AP melaporkan pada Minggu.

Menurut kantor berita tersebut, James Butler Jr., pengacara mendiang Melvin dan Voncile Hill, mengatakan pada Minggu (21/8) bahwa putusan tersebut dikeluarkan akhir pekan lalu oleh dewan juri di Gwinett County, sebelah timur Atlanta.  
 
Melvin dan Voncile Hill adalah penduduk Georgia. Pasangan itu tewas dalam kecelakaan pada April 2014 saat pikap Ford F-250 2002 yang mereka tumpangi terguling. 

Anak-anak pasangan tersebut, Kim dan Adam Hill, merupakan penggugat dalam kasus itu, yang sudah bergulir bertahun-tahun, menyangkut kematian akibat kelalaian pihak lain. 

Pengacara mereka menyebut kematian itu disebabkan ada kecacatan berbahaya pada atap mobil-mobil bak buatan Ford. 

Para pengacara penggugat telah mengajukan bukti terkait hampir 80 kecelakaan serupa akibat pikap yang hancur --hingga melukai atau menewaskan para pengendara, kata kantor pengacara Butler, Butler Prather LLP, dalam sebuah pernyataan kepada AP.  

"Pemberian ganti rugi, yang diharapkan menjadi pengingat bagi orang-orang yang mengendarai jutaan pikap Ford yang terjual, adalah alasan keluarga Hill bersikeras untuk menuntut," lapor AP, yang mengutip Butler.

Ford pada Minggu belum menanggapi permintaan Reuters untuk memberikan komentar. 

Menurut argumen penutup yang disampaikan di pengadilan oleh pengacara Ford, William Withrow Jr., tidak benar "bahwa Ford dan para insinyurnya bertindak sengaja dan ceroboh, dengan sadar tidak memedulikan keselamatan orang-orang yang mengendarai mobil mereka saat mereka membuat keputusan-keputusan terkait kekuatan atap," kata AP.

Pengacara lainnya, Paul Manke, mengatakan tuduhan bahwa Ford tidak bertanggung jawab dan dengan sengaja membuat keputusan yang menempatkan pelanggan dalam risiko "sama sekali keliru," lapor AP.

Sumber: Reuters

Baca juga: AS buka penyelidikan terhadap penarikan 1,7 juta kendaraan Ford

Baca juga: Ford luncurkan truk pikap F 150 Lightning edisi khusus polisi


 

Kendaraan listrik jadi budaya masa depan, murah dan ramah lingkungan

Pewarta: Mulyo Sunyoto
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2022