Pantauan aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Papua Barat hingga Senin, kian meluas.Polres Tambrauw sudah mengeluarkan larangan terhadap segala bentuk kegiatan penambangan ilegal.
Kelompok pemodal gelap diduga mulai mengeruk potensi emas di Kabupaten Tambrauw, setelah Pegunungan Arfak dan Manokwari jadi atensi penertiban pemerintah dan aparat penegak hukum (APH).
Terkait kegiatan tersebut, Kepolisian Resor Tambrauw jajaran Polda Papua Barat berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penambangan tanpa izin (ilegal) di wilayah itu, tanpa terkecuali sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetio melalui sambungan telepon, Senin, membenarkan larangan tersebut dikeluarkan sebagai peringatan tegas bagi kelompok atau perorangan yang diduga telah melakukan kegiatan penambangan di wilayah hukum Polres Tambrauw.
"Polres Tambrauw sudah mengeluarkan larangan terhadap segala bentuk kegiatan penambangan ilegal. Saya selaku Kapolres juga telah perintahkan anggota baik polres maupun polsek jajaran untuk menindak tegas para pelaku," ujarnya.
Polres, kata Bendot, sudah melakukan koordinasi bersama unsur pimpinan daerah Tambrauw dan tokoh masyarakat, untuk menyiapkan langkah bersama menindaklanjuti persoalan penambangan ilegal di wilayah tersebut.
"Sebagai polres baru di jajaran Polda Papua Barat, tentu masih banyak hambatan yang akan kami hadapi. Oleh karena itu melalui koordinasi dengan pemerintah dan lintas sektor, diharapkan kegiatan penambangan emas tanpa izin di wilayah Tambrauw segera dihentikan," kata Kapolres.
Selanjutnya tokoh pemuda Kabupaten Tambrauw Jefferson Thomas Barru, dalam keterangan terpisah di Manokwari, Senin, mendukung penuh langkah polisi menertibkan kegiatan penambangan ilegal di daerah asalnya itu.
"Sebagai anak asli Tambrauw, saya mendukung penuh komitmen Kapolres dan jajarannya menangkap pelaku penambangan emas Ilegal yang sedang beroperasi di wilayah Distrik Senopi, Amberbaken hingga dataran Kebar," kata Jefferson.
Menurut Jefferson, wilayah Tambrauw merupakan satu-satunya daerah di Papua Barat yang memiliki tutupan hutan primer cukup luas dan ditindaklanjuti dengan penetapan Kabupaten Konservasi oleh pemda setempat sejak 2019.
"Kami menolak kegiatan penambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Tambrauw, dan mendukung aparat untuk menangkap para pelaku yang sudah mengeruk kekayaan alam kami," ujarnya pula.
Kabupaten Tambrauw berada di tengah-tengah antara Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Sorong wilayah Provinsi Papua Barat yang terdiri dari 26 distrik/kecamatan dan 216 kampung.
Tambrauw merupakan salah satu kabupaten pertama di Papua Barat yang memutuskan diri sebagai kabupaten konservasi, di bawah naungan Provinsi Papua Barat yang memiliki Perdasus (Peraturan Daerah Khusus) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Berkelanjutan.
Baca juga: Polda Papua Barat telusuri penambangan emas ilegal di Tambrauw
Baca juga: Polda Papua Barat telusuri penambangan emas ilegal di Tambrauw
Pewarta: Hans Arnold Kapisa
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022