"Saya, termasuk kami di komisi dan fraksi mendorong seluruh pejabat BUMD di wilayah DKI Jakarta untuk melaksanakan LHKPN," kata anggota Komisi Bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta ini saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Baca juga: KPK mencatat baru 18,46 persen BUMD sampaikan LHKPN
Baca juga: KPK mencatat baru 18,46 persen BUMD sampaikan LHKPN
Penyataan Wibi ini, seiring dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan mengawal perbaikan total pada tata kelola 16 perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
"Kami juga amat mendukung upaya KPK dalam program pengawasan BUMD di DKI Jakarta," ucap Ketua Fraksi Nasdem ini.
Pengawalan yang dilakukan KPK sejak awal 2022 ini, dilakukan mengingat penyertaan modal yang setiap tahun digelontorkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cukup besar.
"Sementara, laba atau dividen yang harus disetorkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum sebanding dengan penyertaan modal tersebut," ujar Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminudin, Selasa (15/2).
Dia melanjutkan berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, BUMD memiliki kerawanan yang tinggi untuk melaksanakan tindakan korupsi, sebagaimana yang tergambar dalam perkara yang ditangani KPK, karena BUMD dinobatkan sebagai instansi peringkat keempat penyumbang tersangka korupsi di Indonesia.
Beberapa titik rawan korupsi yang telah diidentifikasi KPK di antaranya terkait kurang transparan dan akuntabel saat memanfaatkan penyertaan modal, mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta pemilihan direksi maupun dewan pengawas.
Baca juga: KPK: kepatuhan LHKPN 27 instansi mencapai 100 persen
Baca juga: KPK: kepatuhan LHKPN 27 instansi mencapai 100 persen
Selain itu, implementasi praktik Good Corporate Governance (GCG) belum optimal, masih maraknya penyuapan untuk melancarkan proyek, pemanfaatan dana pertanggungjawaban sosial yang sarat gratifikasi, serta rendahnya pengendalian dan pengawasan terhadap penipuan dengan manipulasi data.
Sebenarnya, lanjut Aminudin, pencegahan tindakan korupsi di BUMD DKI Jakarta bisa mengetatkan proses Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Hal ini penting mengingat LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara dengan membuka informasi tentang harta kekayaan penyelenggara negara, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungan yang meliputi sumber penerimaan, pengeluaran, dan utang.
Akan tetapi, tambah dia, kepatuhan kepatuhan para pejabat BUMD masih rendah. Menurut data KPK saja, hingga 2021 hanya 1,46 persen BUMD yang melaporkan harta kekayaan para pejabatnya.
"Untuk itu pelaksanaan LHKPN di wilayah BUMD DKI Jakarta seharusnya bisa dilaksanakan secara ketat dan transparan agar tidak ada praktek korupsi," tutur dia.
Baca juga: BUMD DKI gandeng petani Lampung pasok beras untuk Jakarta
Baca juga: BUMD DKI gandeng petani Lampung pasok beras untuk Jakarta
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022