• Beranda
  • Berita
  • Kemenkumham beri penghargaan kekayaan intelektual pada Pemprov Papua

Kemenkumham beri penghargaan kekayaan intelektual pada Pemprov Papua

22 Agustus 2022 19:42 WIB
Kemenkumham beri penghargaan kekayaan intelektual pada Pemprov Papua
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menyerahkan penghargaan kekayaan intelektual di Papua, Senin (22/8/2022). (ANTARA/HO-Humas DJKI Kemenkumham).
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan sejumlah penghargaan kekayaan intelektual kepada Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kota Jayapura, dan Pemerintah Kabupaten Jayapura.

"Penghargaan ini diberikan karena Papua telah memberikan kontribusi untuk memacu pertumbuhan kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual dalam rangka pemulihan ekonomi nasional," kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Yasonna menyerahkan penghargaan tersebut secara langsung kepada Sekretaris Daerah Provinsi Papua M. Ridwan Rumasukun, Penjabat (Pj) Wali Kota Jayapura Frans Pekey, dan Bupati Jayapura Mathius Awoitauw.

Selain itu, dia juga menyerahkan penghargaan kepada Komandan Korem 172/Praja Wira Yakthi Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring. Penghargaan tersebut diberikan atas jasanya yang telah memfasilitasi pendaftaran gratis pencatatan kekayaan intelektual dan pendaftaran perseroan perorangan bagi usaha, mikro dan kecil (UMK) Mama Mama Papua.

Baca juga: Yasonna dorong masyarakat Papua daftarkan kekayaaan intelektual

Yasonna mengatakan Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan bagi para pelaku UMK dalam berbisnis, melalui kolaborasi antara kekayaan intelektual dan administrasi hukum umum (AHU).

Kemudahan tersebut di antaranya dari sisi pendirian perseroan perorangan untuk mendukung para pelaku usaha, khususnya terkait kepemilikan merek atas nama badan hukum perseroan perorangan.

"Hanya bermodalkan Rp50 ribu bisa punya perusahaan," ujar Yasonna.

Pendaftaran tersebut juga tidak memerlukan jasa notaris dan tidak perlu ada kawan lain untuk membuat perusahaan. Cukup seorang diri, maka sudah bisa mempunyai perusahaan
berbadan hukum.

Baca juga: Menkumham luncurkan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di Papua

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022