• Beranda
  • Berita
  • PUPR sebut TMII dibuka kembali Oktober 2022 usai direvitalisasi

PUPR sebut TMII dibuka kembali Oktober 2022 usai direvitalisasi

23 Agustus 2022 15:23 WIB
PUPR sebut TMII dibuka kembali Oktober 2022 usai direvitalisasi
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (tiga kiri), Dirjen Cipta Karya Diana Kusumastuti (kiri), Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid (tiga kanan) meninjau progres renovasi Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Selasa (23/8/2022). ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Muchlis Jr/aa

Itu nanti Setneg. Yang sekarang kan Rp25 ribu. Mudah-mudahan masih tetap di situ

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur akan dibuka kembali untuk umum pada Oktober 2022 usai objek wisata tersebut direvitalisasi.

"(Dibuka) Oktober lah," usai mendampingi Presiden Joko Widodo saat meninjau langsung TMII di Jakarta Timur, Selasa.

Basuki menjelaskan bahwa harga tiket masuk masih dipertimbangkan oleh Sekretariat Negara.

Sebelum direvitalisasi, harga tiket masuk ke taman wisata gagasan Presiden kedua RI Soeharto dan Tien Soeharto tersebut dipatok sebesar Rp25 ribu per orang.

"Itu nanti Setneg. Yang sekarang kan Rp25 ribu. Mudah-mudahan masih tetap di situ," kata Basuki.

Terkait dengan sejumlah perubahan di TMII, Basuki menjelaskan revitalisasi tersebut mengusung konsep yang lebih alami sebagai taman wisata rakyat di Jakarta, selain wisata Ancol dan Ragunan yang sering dikunjungi.

Kemudian, kapasitas parkir dapat difungsikan hingga 500 mobil.

Untuk perubahan pada taman kepulauan atau "Archipelago", Pemerintah menambahkan Pulau Miangas dan Pulau Rote, serta jumlah anjungan menjadi 37 provinsi.

Tugu Api yang sebelumnya dikelilingi oleh keramik juga akan ditanami rumput dan tanaman kacang-kacangan agar konsep alami lebih ditonjolkan di TMII yang baru.

"Jadi kita lebih kembalikan ke alam konsepnya Presiden semua alami. Jembatan kita pasang juga dengan batu alam," kata Basuki.

Revitalisasi TMII diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur untuk Mendukung Penyelenggaraan Acara Internasional di Provinsi Bali, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Revitalisasi TMII itu sejalan dengan Presidensi G20 Indonesia dan akan menjadi salah satu lokasi Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.

Baca juga: Jokowi: Revitalisasi TMII sudah 98 persen

Baca juga: KSP: Anjungan daerah di TMII disiapkan jadi ruang publik usai dipugar

Baca juga: Tito Karnavian minta kepala daerah pugar anjungan daerah di TMII

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022