Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw kepada ketua Ikatan Keluarga Sunda Jawa Madura atau Ikaswara Kota Sorong mewakili keluarga korban di kantor Wali Kota Sorong, Selasa.
Baca juga: Gubernur Papua Barat tinjau lokasi bencana di Kota Sorong
Paulus Waterpauw mengatakan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah mempunyai kewajiban memberikan santunan kepada korban meninggal dunia akibat bencana alam.
Oleh karena itu, kata dia, Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan santunan kepada keluarga dari ibu dan anak yang meninggal dunia akibat bencana tanah longsor di Kelurahan Pal Putih, Kota Sorong, Selasa dini hari.
Baca juga: Sorong terkepung banjir dua orang meninggal dunia akibat longsor
Ia menyampaikan bahwa santunan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah selalu hadir dalam setiap kesulitan dan penderitaan yang dihadapi oleh masyarakat.
"Semoga santunan tersebut bermanfaat bagi keluarga korban dalam menghadapi cobaan hidup," ujar Waterpauw yang sebelumnya menjabat Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP.
Ia juga menyampaikan turut berduka cita yang mendalam mewakili pemerintah daerah kepada keluarga korban meninggal dunia akibat longsor di Kota Sorong.
Baca juga: Dua warga meninggal dan dua rumah rusak akibat tanah longsor di Sorong
Paulus juga mengimbau seluruh masyarakat di Kota Sorong maupun Papua Barat agar senantiasa waspada terhadap cuaca ekstrem yang masih terjadi.
Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022