Informasi seputar penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, kata Arya, merupakan informasi publik yang wajib disampaikan dengan jelas kepada masyarakat. Di mana, berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik masuk dalam klasifikasi informasi berkala.
"Perguruan Tinggi Negeri (PTN), baik yang umum ataupun keagamaan musti jadikan OTT Rektor Unila sebagai shock therapy yang mendorong evaluasi keterbukaan informasi soal kuota, syarat, indikator, mekanisme, dan semua informasi seputar penerimaan jalur mandiri," tutur Arya berdasarkan keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.
Arya menjelaskan bahwa Komisi Informasi Pusat juga tengah menggulirkan program evaluasi keterbukaan informasi publik di perguruan tinggi negeri.
Baca juga: KPK menanyakan mekanisme penerimaan mahasiswa baru di FH Unila
Baca juga: Forum Rektor minta dugaan suap Rektor Unila tidak digeneralisasi
Ia menyebut pihaknya tengah menjalankan e-monev monitoring. Evaluasi terhadap badan publik tingkat nasional, termasuk terhadap 148 Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
"Kita akan lihat juga instrumen lain yang bisa diaktivasi untuk ikut mendorong perguruan tinggi menerapkan keterbukaan informasi soal penerimaan jalur mandiri," ujarnya.
Sehingga, kata Arya, tidak ada lagi "ruang gelap" dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri bila keterbukaan informasi berkala diterapkan, yang sebelumnya nasibnya hanya bisa diketahui para pejabat universitas.
"Kuota, syarat, indikator, mekanisme harusnya jadi informasi berkala yang terbuka," ucap Arya menegaskan.
Dengan pembenahan informasi berkala secara konsisten dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, Arya berharap tidak ada lagi kasus korupsi di lingkungan institusi pendidikan.
Baca juga: Kasus Rektor Unila jadi bukti jalur mandiri masuk PTN rawan korupsi
"Gagasan keterbukaan informasi publik itu hadir bersama keyakinan bahwa tata kelola akan lebih baik dan bersih dengan mempraktikkan keterbukaan," kata Arya.
Sebelumnya pada Minggu (21/8), KPK menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unila tahun 2022.
Sebagai penerima ialah Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022