Sahroni mengatakan kejadian penembakan tersebut tidak serta merta memunculkan urgensi atas revisi UU Kepolisian.
"Hal yang lebih penting daripada merevisi undang-undang adalah memastikan revolusi mental di Polri berjalan," kata Sahroni dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kapolri sebut akan bulatkan motif setelah periksa Putri Chandrawati
Dia mengatakan jangan karena ada kasus per kasus lalu sebuah undang-undang diubah karena UU Kepolisian saat ini sudah cukup mengatur terkait institusi Polri.
Menurut dia, hal yang lebih penting dilakukan adalah bagaimana tindak lanjut Polri terkait kasus penembakan yang dialami Brigadir J.
"Dengan adanya kasus ini, apa yang akan dilakukan Kapolri, apakah keterlibatan yang 83 (anggota Polri) itu secara langsung atau tidak dan bagaimana tindak lanjutnya. Ini yang kita minta pertanggungjawaban dan saat ini adalah momentum yang tepat," ujarnya.
Baca juga: Anggota DPR: Kapolri sudah lakukan penegakan hukum dan kode etik
Baca juga: Anggota DPR pertanyakan motif tewasnya Brigadir J ke Kapolri
Dalam Raker tersebut, Sahroni menyampaikan tuntutan masyarakat kepada Polri adalah tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, yaitu mantan Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo belum diperlihatkan ke publik sejak ditahan di Mako Brimob.
Selain itu, dia mengatakan terkait judi "online" upaya pemberantasannya merupakan salah satu program Kapolri yang masif dilakukan.
“Itu perintah Kapolri untuk memberantas judi di darat maupun 'online', begitu juga narkoba. Kita mau lihat apakah ini komitmen seterusnya atau hanya momentum per-momentum saja, akan kami tanyakan," katanya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022