"Indonesia memiliki peluang di produk digital. Tahun lalu nilai ekonomi digital di Indonesia mencapai Rp980 triliun atau sekitar 8,7 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan diproyeksikan mencapai Rp4.831 triliun di tahun 2030 atau setara dengan 18 persen PDB," kata Jerry dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut diungkapkan Jerry dalam Business Seminar and Networking bertajuk "Fintech: Fostering Cross Border Collaboration” yang digelar Synthesis Communication Indonesia bersama Singapore Fintech Association dan Enterprise Singapore pada 23 Agustus 2022.
Jerry menyebutkan salah satu produk ekonomi digital yang sedang marak adalah aset kripto yang diregulasi oleh Kementerian Perdagangan sebagai komoditas, bukan alat pembayaran. Saat ini transaksi aset kripto mencapai Rp859,4 triliun dan diperdagangkan oleh 15,4 juta pengguna aktif yang didominasi usia 17 tahun hingga 30 tahun.
Pihaknya pun sangat terbuka kepada investor asing dalam mengembangkan aset kripto ataupun instrumen lain dalam ekosistem ekonomi digital yang lebih luas. Ia percaya aset kripto dan ekosistem digital akan berkembang pesat saat didukung pihak swasta serta menanti diskusi lebih lanjut dalam sesi atau kesempatan lain dengan investor asing terkait peluang ekonomi digital.
Baca juga: Wamendag : Kripto berpotensi jadi instrumen tambah nilai ekspor
Sementara itu, Chief Operating Officer Singapore Fintech Association Reuben Lim mengatakan belasan anggota asosiasi yang hadir dalam acara tersebut sangat antusias untuk mengenal kebijakan terbaru Pemerintah Indonesia di bidang investasi ekonomi digital. Mereka berasal dari berbagai subsektor, mulai dari perusahaan teknologi di Environtment, Social, and Government (ESG), payment gateway, peer-to-peer, dan manajer investasi.
"Indonesia tetap menjadi pasar yang menggairahkan dan sama seperti Singapura, terutama dalam hal kemajuan di bidang aset digital dan keberlanjutan. Kami melihat peluang kerja sama yang sangat kuat antara pemain teknologi keuangan di kedua negara," ungkap Reuben.
Pembicara lainnya, Partner Withersworldwide Joel Shen berpendapat Indonesia telah mengalami kemajuan yang besar dalam hal ekonomi digital, misalnya setelah tahun 2014 atau 2015, muncul berbagai layanan pembayaran digital dan ride hailing.
Indonesia juga terus memperbarui regulasi, termasuk mengatur presentasi kepemilikan investor atau perusahaan asing di sektor ekonomi digital, izin usaha bagi perusahaan elektronik atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), dan sebagainya.
"Saat berinvestasi di Indonesia, mempersyaratkan paling tidak memiliki dua pemegang saham, akan tetapi pada sektor spesifik tertentu, investor asing bisa mendapatkan 100 persen kepemilikan. Perlu juga diperhatikan bahwa pajak di Indonesia tidak tergolong murah," tutur Joel.
Baca juga: Wamendag ajak investor Singapura bisnis kripto di Indonesia
Baca juga: Wamendag: Pemerintah jamin keamanan konsumen dan investor aset kripto
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2022