• Beranda
  • Berita
  • Produsen AMDK diminta dukung regulasi BPOM terkait labelisasi galon

Produsen AMDK diminta dukung regulasi BPOM terkait labelisasi galon

24 Agustus 2022 20:35 WIB
Produsen AMDK diminta dukung regulasi BPOM terkait labelisasi galon
Ilustrasi - Air minum dalam kemasan. ANTARA/HO-Pixabay

Secara ringkas pelabelan BPA adalah amanat UU Perlindungan Konsumen

Produsen air minum dalam kemasan (AMDK) diminta mendukung penerapan regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang akan memberi label peringatan pada galon polikarbonat, yang mengandung senyawa Bisphenol-A (BPA).

Praktisi senior industri AMDK Sofyan S Panjaitan mengatakan produsen dan semua pihak terkait sudah seharusnya mendukung dan mendorong lahirnya regulasi pelabelan BPA.

"Sudah hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan, khususnya via label dan iklan pangan," katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Sofyan berharap regulasi BPA nantinya bisa dikembangkan secara menyeluruh terhadap semua kemasan pangan berbahan plastik.

Meski demikian, menurut dia, tidak tertutup kemungkinan, rencana regulasi itu bisa saja dibahas lagi bersama semua pihak, dengan semangat saling menghargai, mengakomodasi usulan dan saran, serta semuanya dengan ikhlas menerima hasil regulasi BPOM untuk pelabelan galon guna ulang kelak.

"BPOM memiliki kewenangan dalam penerapan peraturan. Kami percaya dan yakin, BPOM bisa bertindak profesional, transparan dan berimbang dalam membahas setiap permasalahan, bahkan dalam menanggapi keluhan dan pertentangan terhadap suatu rencana perubahan peraturan, misalnya tentang label produk," katanya.

Sebagai pelaku industri sejak 1981, Sofyan mengingatkan masyarakat Indonesia semakin cerdas dan kritis, serta semakin punya kesadaran tinggi untuk menjaga kesehatan dan lingkungan.

Sejauh ini, Indonesia adalah satu dari sedikit negara dari yang belum meregulasi kemasan plastik BPA, sementara, hampir semua negara di dunia telah memberlakukan regulasi pengetatan terhadap penggunaan wadah BPA.

Padahal, sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999, masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dengan menciptakan rasa aman dalam kaitannya dengan kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, lanjutnya, konsumen berhak menerima kebenaran atas segala informasi pasti. Mereka berhak mengetahui apa saja informasi terkait produk yang mereka beli.

"Secara ringkas pelabelan BPA adalah amanat UU Perlindungan Konsumen," ujar Sofyan.

Baca juga: BPKN minta produsen AMDK galon isi ulang tetapkan agen resmi
Baca juga: YLKI minta perusahaan AMDK pastikan labelnya tak diperjualbelikan
Baca juga: BPOM: Pelabelan BPA galon guna ulang bentuk perlindungan pemerintah

Pewarta: Subagyo
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022