• Beranda
  • Berita
  • Polisi menangkap pengepul judi online di Kota Bima

Polisi menangkap pengepul judi online di Kota Bima

25 Agustus 2022 16:38 WIB
Polisi menangkap pengepul judi online di Kota Bima
Pelaku dan barang bukti judi online yang disita Polres Kota Bima, Polda NTB. ANTARA/HO

Terduga para pelaku telah digelandang ke Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.

Satreskrim Polres Kota Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggerebek praktik perjudian online jenis togel dan menangkap sepasang pengepul judi online di daerah setempat.

"Ini tindak lanjut dari komitmen dan janji Kapolri, memberantas berbagai jenis perjudian, baik itu judi online maupun judi konvensional," kata Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi dikutip dari keterangan resminya, di Mataram, Kamis.

Terduga pelaku judi togel online yang ditangkap itu yakni berinisial U (40) asal Kecamatan Rasanae Barat dan W (29) asal Kecamatan Asakoto, Kota Bima. Para pelaku ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP) atau di rumah masing-masing.

"Mereka ditangkap di tempat yang berbeda," katanya lagi.

Selain mengamankan pelaku, anggota juga berhasil menyita barang bukti berupa uang Rp420 ribu dalam berbagai pecahan, handphone, tas dan dua lembar bukti tulisan angka togel.

Sedangkan barang bukti di TKP kedua, anggota menyita uang Rp1,724 juta berbagai pecahan, handphone dan kartu ATM.

Penangkapan terhadap pelaku itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas judi online tersebut, sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

"Terduga para pelaku telah digelandang ke Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku," katanya lagi.
Baca juga: Polisi tangkap 57 bandar judi di Kalteng
Baca juga: Johnny Plate: Kominfo kerja 24 jam nonstop blokir judi "online"

 

Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022