• Beranda
  • Berita
  • Aspakrindo dukung Bappebti hentikan sementara izin pedagang kripto

Aspakrindo dukung Bappebti hentikan sementara izin pedagang kripto

26 Agustus 2022 15:07 WIB
Aspakrindo dukung Bappebti hentikan sementara izin pedagang kripto
Ilustrasi - Sejumlah mata uang kripto. ANTARA/Pexels/pri.

Penghentian sementara ini akan menciptakan persaingan yang sehat antarcalon pedagang fisik aset kripto

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda mendukung langkah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang menghentikan sementara penerbitan perizinan pendaftaran calon pedagang fisik aset kripto.

"Penghentian sementara ini akan menciptakan persaingan yang sehat antarcalon pedagang fisik aset kripto dan memberikan waktu untuk mereka mengembangkan bisnisnya," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Bappebti baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran Nomor 208/BAPPEBTT/SE/08/2022 tentang Penghentian Penerbitan Perizinan Pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang mulai efektif diberlakukan sejak15 Agustus 2022.

Dengan ini, menurut Manda, panggilannya, Bappebti tampak tengah menggodok aturan baru untuk menyeleksi calon pedagang aset kripto yang sebelum telah terdaftar menjadi pedagang aset kripto dengan izin penuh.

"Jika dilihat dari regulasi untuk pendaftaran calon pedagang, saya pikir ini (regulasi sebelumnya) sudah cukup baik, sementara untuk naik jenjang ke full license, tentu menjadi pekerjaan rumah Bappebti apakah dari sisi regulasi akan ditambah atau dipertebal," katanya.

Manda memandang Bappebti sudah semestinya memperkuat regulasi terkait perizinan pedagang aset kripto dengan izin penuh untuk memperkuat industri ke depan, terlebih dengan rencana pendirian bursa berjangka.

"Aturan yang baru nanti akan menjadi seleksi karena belum tentu semua calon ini akan menjadi full pedagang fisik aset kripto. Itu penting dari sisi asosiasi akan menyambut baik, agar terjadi penyeleksian at least untuk bisa membawa yang awalnya ilegal, kemudian menjadi legal calon pedagang yang diawasi, baru nanti kita bicara full license," jelasnya.

Manda juga mengungkap saat ini Bappebti tengah menyiapkan konsep pemeringkatan calon pedagang fisik aset kripto di Indonesia, berdasarkan kategori risiko, kepatuhan, dan monitoring transaksi perdagangan. Hal ini dibuat untuk menjaga keamanan dan kepercayaan investor kripto dalam negeri.

"Ini bagus dan menarik, semua exchange nantinya akan berlomba-lomba untuk memperbaiki pelayanan dan sistem kerja merek, alhasil investor bisa lihat daftar itu untuk meyakinkan diri mereka untuk mulai berinvestasi. Penghentian sementara ini bagus bagi industri dan investor secara keseluruhan," ujarnya.

Baca juga: Aspakrindo sebut pekerja blockchain tumbuh 43 persen pada Juni 2022
Baca juga: Bappebti atur penetapan daftar aset kripto yang diperdagangkan
Baca juga: Aspakrindo: Keterbukaan pemerintah sangat baik untuk industri kripto

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022