• Beranda
  • Berita
  • DPRD DKI jadwalkan bahas pemberhentian Anies-Riza di Bogor pada Selasa

DPRD DKI jadwalkan bahas pemberhentian Anies-Riza di Bogor pada Selasa

26 Agustus 2022 15:59 WIB
DPRD DKI jadwalkan bahas pemberhentian Anies-Riza di Bogor pada Selasa
Arsip foto - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi diwawancarai wartawan di Gedung DPRD DKI di Jakarta, Rabu (11/4/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

DPRD DKI telah melayangkan surat undangan terkait rapat itu kepada pimpinan dan anggota Bamus DPRD DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta menjadwalkan rapat badan musyawarah (bamus) dengan agenda membahas pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria periode 2017-2022 pada Selasa (30/8) di Bogor, Jawa Barat.

"Kami bamus-kan dulu," kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di Jakarta, Jumat.

Badan Musyawarah DPRD DKI, lanjut dia, akan menetapkan jadwal rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies dan Riza sebagai Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI.

Selain itu, juga menetapkan jadwal rapat paripurna penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang ketiga tahun 2022.

Rencananya rapat diselenggarakan di Hotel Grand Cempaka Resort di Cipayung, Bogor, Jawa Barat pukul 09.00 WIB.

Hotel tersebut merupakan hotel yang berada di bawah naungan BUMD DKI Jakarta, PT Jakarta Tourisindo (Jaktour).

DPRD DKI telah melayangkan surat undangan terkait rapat itu kepada pimpinan dan anggota Bamus DPRD DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta pada Senin (22/8).

Kementerian Dalam Negeri telah menyurati gubernur dan Ketua DPRD provinsi di Tanah Air yang masa jabatan gubernur dan wakil gubernur akan berakhir pada 2022.

Adapun Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria akan berakhir masa jabatannya pada 16 Oktober 2022.

Berdasarkan pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk gubernur dan wakil gubernur.

Adapun usul pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan.
Baca juga: Pemprov DKI hormati masukan dan kritik terkait kinerja
Baca juga: Anies akan komentar Pilpres 2024 usai tanggung jawab di DKI selesai
Baca juga: Anies anggap jabatan Gubernur DKI Jakarta akan selalu ada

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022