• Beranda
  • Berita
  • KAI Daop 1 Jakarta tutup 36 titik perlintasan sebidang jalur KA

KAI Daop 1 Jakarta tutup 36 titik perlintasan sebidang jalur KA

27 Agustus 2022 14:53 WIB
KAI Daop 1 Jakarta tutup 36 titik perlintasan sebidang jalur KA
Petugas menutup perlintasan sebidang kereta api di Jalan Mangga, Kecamatan Patrang, Jember, Jawa Timur, Sabtu (13/8/2022). ANTARA FOTO/Seno/nym.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menyatakan telah menutup 36 titik perlintasan sebidang sebagai bentuk dukungan mewujudkan keselamatan di perlintasan jalur kereta api.

"Upaya penutupan perlintasan liar yang dilakukan oleh Daop 1 Jakarta bersama DJKA dan Pemda setempat sejak Januari 2022 sampai sekarang lebih dari 36 titik perlintasan dan 31 di antaranya merupakan perlintasan liar yang sudah ditutup," kata Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Eva mengatakan, di area KAI Daop 1 Jakarta saat ini terdapat 455 perlintasan dan 196 di antaranya merupakan perlintasan tidak resmi atau liar.

Kepala Humas Daop 1 menyebut, pihaknya akan menutup sebanyak 67 perlintasan pada tahun 2022.

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau agar masyarakat tidak melakukan upaya membuka perlintasan liar dan menggunakan perlintasan resmi yg ada untuk keselamatan dan keamanan bersama.
Baca juga: Sering kecelakaan, KAI ingatkan jaga keselamatan di perlintasan kereta

Namun demikian, masyarakat pengguna jalan yang akan melintasi perlintasan KA resmi terjaga juga diimbau apabila sirene sudah berbunyi dan palang perlintasan mulai menutup, masyarakat dilarang menerobos dan membuka palang perlintasan secara paksa.

Sementara untuk perlintasan resmi yang tidak terjaga, masyarakat sebelum melintas di perlintasan, wajib berhati-hati, perhatikan rambu-rambu EWS (Early Warning System) / sirene serta tengok kanan kiri pastikan tidak ada kereta yang akan melintas.

"Pada perlintasan liar, kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati agar tidak sembarangan menyeberang dengan memastikan tidak ada kereta yang akan melintas," katanya.

Eva menyampaikan, upaya penutupan perlintasan liar sesuai aturan perlintasan sebidang mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian di antaranya Pasal 91 Ayat (1), Pasal 94 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 124.

Baca juga: Kemenhub tanggapi musibah kecelakaan odong-odong tertabrak kereta api

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2022