Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendorong Kemendikbudristek membuat Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) terlebih dahulu sebelum membahas RUU Sisdiknas.
“Sebelum membuat RUU Sisdiknas, Kemendikbudristek hendaknya membuat terlebih dulu Peta Jalan Pendidikan Nasional. PJPN penting dan vital dibuat, sebagai gambaran rancangan besar bagaimana pendidikan nasional Indonesia direncanakan dan dikelola,” kata Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.
Dia menambahkan jika ada PJPN sebagai desain besar maka sudah ada pijak bagaimana pendidikan Indonesia ke depannya.
"Oleh karena itu RUU Sisdiknas sebenarnya hanya salah satu bagian saja dalam mencapai tujuan negara yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. PJPN sebagai induknya, sedangkan UU Sisdiknas salah satu bagian turunannya," kata Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri.
Tapi sayangnya, hingga kini PJPN yang pernah dibuat dan dibahas Kemendikbudristek bersama Komisi X DPR tidak jelas lagi pembahasannya setelah mendapatkan banyak kritik dari masyarakat pada 2020 lalu.
Kemudian masih banyak persoalan pendidikan dan guru yang mestinya segera dibenahi Kemendikbudristek ketimbang membuat UU Omnibus. Pemulihan pembelajaran pasca pandemi masih menjadi pekerjaan rumah besar. Dampak jangka panjang akibat pandemi terhadap pendidikan dan sekolah akan dirasakan beberapa tahun ke depan.
Sisdiknas belum memberi solusi konkrit terhadap persoalan guru honorer, guru swasta, dan guru PPPK (pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Indonesia tengah menghadapi darurat kekurangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional, hingga 2024 kita membutuhkan 1,3 juta guru ASN di sekolah negeri. Selama ini jalannya proses pembelajaran di sekolah sebenarnya sangat ditopang oleh para guru honorer yang diupah ala kadarnya, bahkan tidak manusiawi. Para guru honorer ini pun berlomba-lomba ikut seleksi Guru PPPK.
Namun rekrutmen Guru PPPK sejak 2021 banyak masalah, Pemerintah pun baru mampu menyerap 293.000 guru PPPK. Ratusan ribu guru honorer yang lulus passing grade tes PPPK namun tidak kunjung dapat formasi. Ada juga yang sudah dapat SK Guru PPPK, namun belum digaji berbulan-bulan seperti di Kabupaten Serang dan Bandar Lampung. Bahkan banyak yang sudah dipecat oleh yayasan, berhenti mengajar namun nasibnya tak kunjung jelas menjadi PPPK. ***3***
Baca juga: P2G: Perlu perluasan infrastruktur digital hadapi disrupsi teknologi
Baca juga: P2G: Pidato Presiden tawarkan optimisme akan dunia pendidikan
Pewarta: Indriani
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022