• Beranda
  • Berita
  • BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto bayarkan klaim sebesar Rp278,8 miliar

BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto bayarkan klaim sebesar Rp278,8 miliar

27 Agustus 2022 23:52 WIB
BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto bayarkan klaim sebesar Rp278,8 miliar
Petugas BPJAMSOSTEK memberikan pelayanan kepada salah seorang pekerja secara luring. ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto pada periode Januari hingga Agustus 2022 telah membayarkan klaim sebesar Rp278,8 miliar.

"Klaim tersebut berasal dari 26.991 klaim yang kami tangani di wilayah kerja BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto, yakni Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Agus Widiyanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu.

Ia mengatakan sebanyak 26.991 klaim itu terdiri atas 19.677 klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan manfaat yang telah disalurkan sebesar Rp252,5 miliar.

Baca juga: Santunan ahli waris korban COVID-19 diserahkan BPJamsostek Purwokerto

Selanjutnya, 1.463 klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan manfaat yang telah disalurkan sebesar Rp8,6 miliar serta 529 klaim program Jaminan Kematian (JKM) dengan manfaat yang telah diberikan Rp14,4 miliar.

Selain itu, BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto juga berhasil menyelesaikan 5.322 klaim program Jaminan Pensiun (JP) dengan manfaat yang telah diberikan sebesar Rp3,4 miliar.

"Khusus untuk program terbaru dari BPJAMSOSTEK berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), kami dalam periode Januari hingga Agustus 2022 baru menyelesaikan satu klaim," kata Agus.

Baca juga: BPJAMSOSTEK gandeng Kemenag Jateng lindungi pekerja

Ia mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan termasuk dalam proses pelayanan klaim agar lebih cepat dan mudah.

Menurut dia, hal itu dilakukan guna merespons perubahan kondisi lingkungan akibat pandemi COVID-19 dan beragam tantangan.

"Salah satu kemudahan layanan klaim yang diberikan kepada peserta adalah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), di mana para peserta dapat melakukan klaim lebih cepat dan mudah dengan beragam fitur-fitur yang lebih lengkap," katanya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK-Perhutani lindungi pekerja di sektor perhutanan sosial

Selain untuk pengajuan klaim JHT, kata dia, aplikasi JMO juga menyediakan fitur-fitur lainnya seperti pendaftaran peserta, pembayaran iuran, informasi program, kartu digital, pengecekan saldo, info lokasi kantor cabang, rumah sakit/klinik Pusat Layanan Kecelakaan Kerja(PLKK), pelaporan, dan layanan pengaduan.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022