Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia Prof. Amy Yayuk Sri Rahayu mengatakan kebijakan pemerintah mewajibkan riwayat vaksin booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) serta meniadakan tes PCR dan antigen merupakan langkah tepat dan adaptif.aturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas imunisasi masyarakat
"Menurut saya ini kebijakan yang tepat dan adaptif karena menyesuaikan dengan fluktuasi perkembangan kasus COVID-19 pada saat ini," katanya ketika dihubungi dari Jakarta, Senin.
Guru besar ilmu administrasi Fakultas Ilmu Administrasi UI itu mengatakan kebijakan tersebut menunjukkan respon cepat pemerintah di tengah tren peningkatan kasus COVID-19.
"Penanganan COVID-19 memang harus demikian, tidak boleh lengah, perlu tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan," katanya.
Prof. Amy menambahkan, aturan wajib vaksin booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri serta meniadakan tes PCR dan antigen bertujuan untuk mempermudah prosedur syarat perjalanan.
"Selain itu, menurut saya aturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas imunisasi masyarakat atau meningkatkan laju cakupan vaksinasi terutama untuk dosis penguat atau booster," katanya.
Menurut dia, sosialisasi mengenai pentingnya vaksinasi dan pentingnya protokol kesehatan harus terus digencarkan.
Baca juga: Penerima 'booster' tak lagi harus tes COVID-19 jika naik pesawat
Baca juga: Satgas: Vaksin booster diwajibkan bagi pelaku perjalanan
Sementara itu, sebelumnya, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah mewajibkan riwayat vaksin booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan tes PCR atau antigen tidak lagi menjadi syarat perjalanan.
"Bagi masyarakat yang masih belum memenuhi status vaksinasinya maka diperkenankan untuk menunda perjalanan domestik dan mencari sentra vaksinasi terdekat untuk dapat melakukan perjalanan domestik kembali," katanya.
Wiku mengatakan aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19.
"Penyesuaian kebijakan yang dilakukan terangkum dalam SE Nomor 24 Tahun 2022, yakni masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa testing bila sudah booster bagi 18 tahun ke atas dan telah vaksin kedua bagi yang berusia 6-17 tahun," katanya.
Baca juga: Satgas COVID-19 laporkan capaian dosis ketiga 25,44 persen hingga Rabu
Sementara itu, sebelumnya, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah mewajibkan riwayat vaksin booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan tes PCR atau antigen tidak lagi menjadi syarat perjalanan.
"Bagi masyarakat yang masih belum memenuhi status vaksinasinya maka diperkenankan untuk menunda perjalanan domestik dan mencari sentra vaksinasi terdekat untuk dapat melakukan perjalanan domestik kembali," katanya.
Wiku mengatakan aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19.
"Penyesuaian kebijakan yang dilakukan terangkum dalam SE Nomor 24 Tahun 2022, yakni masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa testing bila sudah booster bagi 18 tahun ke atas dan telah vaksin kedua bagi yang berusia 6-17 tahun," katanya.
Baca juga: Satgas COVID-19 laporkan capaian dosis ketiga 25,44 persen hingga Rabu
Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022