• Beranda
  • Berita
  • PBNU: Meletakkan ajaran agama dalam pasal perzinaan RKUHP penting

PBNU: Meletakkan ajaran agama dalam pasal perzinaan RKUHP penting

29 Agustus 2022 17:26 WIB
PBNU: Meletakkan ajaran agama dalam pasal perzinaan RKUHP penting
Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU Abu Rokhmad dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Senin (29/8/2022). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Jadi, sebaiknya memang bagaimana juga supaya kemudian RKUHP ini tidak melegalkan yang siri

Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Abu Rokhmad mengatakan bahwa meletakkan ajaran agama dalam konteks pasal perzinaan pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan hal yang penting.

"Ini penting supaya pemerintah atau DPR selaku pembuat undang-undang tidak dianggap melegalkan pergaulan yang tidak sesuai dengan norma agama," kata Abu Rokhmad dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema "RUU KUHP: Wujud Keadilan Hukum Indonesia" dipantau di Jakarta, Senin.

Menurut ia, pasal perzinaan maupun kohabitasi dalam RKUHP bertujuan melindungi dan menghormati lembaga perkawinan, sebagaimana yang dikatakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

"Tetapi juga ada satu lagi yang penting, yaitu menjaga agar ajaran agama, agama apa pun itu, itu juga menjadi bagian yang penting. Supaya kita tidak salah salah mengerti, salah alamat seolah-olah kemudian dipertentangkan antara RKUHP dengan agama,” tuturnya.

Namun, kata Abu, hal tersebut perlu dirumuskan secara seksama karena adanya perbedaan konsepsi perzinaan yang dimaksud dalam RKUHP dengan konsep perzinaan dalam Islam.

“Dalam Islam itu apakah dilakukan oleh yang sudah menikah atau yang belum menikah, itu sama saja, itu namanya perzinaan. Apakah ada aduan atau tidak ada aduan, itu juga perzinaan. Bukan berarti kalau tidak ada aduan, tidak ada masalah,” ujarnya.

Selain itu, ia mengingatkan pula agar pasal perzinaan dan kohabitasi dalam Pasal 417 dan Pasal 418 RKUHP perlu dirumuskan secara tepat agar tidak memunculkan celah untuk disalahtafsirkan pada tataran implementasi. Misalnya, masyarakat kemudian memilih menikah siri alih-alih untuk menghindari jerat pasal tersebut.

“Jadi, sebaiknya memang bagaimana juga supaya kemudian RKUHP ini tidak melegalkan yang siri. Meskipun (nikah) siri sah secara agama, tetapi jangan sampai kemudian ini nanti RKUHP mendorong masyarakat ramai-ramai nikah siri,” katanya.

Menurut Abu, masyarakat sebaiknya perlu tetap melakukan pernikahan legal yang dicatatkan ke negara karena hal tersebut dibutuhkan untuk keperluan administratif keluarga maupun anak ke depannya.

Sebelumnya pada diskusi tersebut, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa pihaknya menerima masukkan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk memasukkan penjelasan terkait perkawinan secara agama pada Pasal 418 tentang kohabitasi dalam draf RKUHP agar tidak menimbulkan kesalahan penafsiran dan kriminalisasi.

“Ditulis di dalam penjelasan bahwa kalau perkawinan itu dilakukan menurut agama tanpa ada pencatatan di dalam negara oleh negara ini tidak bisa dikualifikasikan dalam Pasal 418,” kata pria yang akrab disapa Eddy tersebut.

Ia kemudian menambahkan, “Kita belum masukkan, tapi itu jadi catatan kita sendiri."

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022